ABNnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar ratusan perusahaan gadai ilegal yang marak beroperasi di tengah masyarakat.
Selain menutup paksa operasionalnya, otoritas juga membeberkan modus serta risiko besar yang mengintai warga jika terjebak menggunakan jasa gadai bodong tersebut.
Jumlah entitas ilegal yang terjaring ini diproyeksikan bakal terus bertambah seiring penegakan hukum masif yang terus dilancarkan oleh OJK bersama aparat kepolisian di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, merinci bahwa sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2026, Satgas Pasti total telah menggulung 278 operasional gadai ilegal.
“Dari tahun 2019 sampai dengan Juni kemarin, Juni 2026, ini Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasi 278 gadai ilegal,” ungkap Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (7/7/2026).
Dicky memaparkan, bisnis ilegal ini menjamur karena karakteristik layanan gadai yang sangat sederhana dan mudah diakses. Praktik ini dimanfaatkan pelaku usaha tak berizin untuk mengelabui masyarakat yang butuh dana cepat.
Secara umum, modus yang digunakan para pelaku meliputi:
* Proses Terlalu Instan: Nasabah cukup menyerahkan barang sebagai agunan.
* Taksiran Kilat: Barang jaminan langsung dinilai di tempat untuk menentukan plafon pinjaman.
* Nihil Regulasi: Dana langsung cair tanpa adanya pengecekan legalitas atau dokumen resmi sesuai standar ketentuan.
Kemudahan proses tersebut justru menjadi jebakan. Dicky menegaskan, menggunakan jasa gadai ilegal sangat berisiko merugikan masyarakat akibat praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan dan mematok biaya tinggi.
“Karena saking simple-nya, makanya kemudian ini banyak bermunculan yang ilegal. Tapi tentu kalau yang ilegal punya dampak yang negatif, risikonya juga tinggi, karena mungkin biayanya tinggi atau bunganya tinggi,” terangnya.
Demi menjaga pelindungan konsumen, OJK memastikan penindakan dan pembasmian keuangan ilegal, baik gadai maupun layanan bodong lainnya, akan terus digenjot habis-habisan.
OJK juga mengimbau keras agar masyarakat selalu mengecek dan memastikan legalitas izin resmi perusahaan gadai terlebih dahulu sebelum bertransaksi.












