ABNnews – Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia saat ini sudah berada di titik yang sangat mengkhawatirkan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto blak-blakan mengungkap bahwa penjara di tanah air mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity) kritis hingga menyentuh angka 85 persen!
Saking padatnya, Agus menyebut situasi ini bukan lagi sekadar krisis biasa, melainkan cerminan dari adanya lampu kuning dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terlalu “doyan” menjebloskan orang ke sel.
Berdasarkan data terbaru per tanggal 30 April 2026, total warga binaan yang berjejal di dalam Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia telah mencapai 271.602 orang. Angka fantastis ini terdiri dari 215.044 orang narapidana dan 56.558 orang yang masih berstatus tahanan.
Menariknya, Agus membeberkan fakta mencengangkan di mana mayoritas penghuni hotel prodeo tersebut berasal dari klaster kasus narkotika.
“Saat ini, lapas rutan mengalami overcapacity sebesar 85 persen dari jumlah total warga binaan pemasyarakatan 271.602 orang. 146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika. Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity,” kata Agus dalam Seminar Pemasyarakatan yang digelar secara virtual, Rabu (6/5/2026).
Mantan Wakapolri ini menilai sesaknya lapas terjadi karena sistem hukum di Indonesia masih terjebak dalam pendekatan retributif atau fokus pada pembalasan pidana fisik. Akibatnya, cara pandang penegak hukum menjadi sangat ‘penjarasentris’ alias apa-apa harus berakhir di balik jeruji besi.
“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas rutan Indonesia, serta melekatnya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” sentil Agus.
Kelebihan kapasitas ini, lanjut Agus, menjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dalam cara sistem hukum merespons suatu kejahatan.
Melihat kondisi yang sudah tidak sehat ini, Menteri Imipas mengingatkan kembali pentingnya asas ultimum remedium. Artinya, hukuman kurungan penjara harus dijadikan sebagai senjata atau solusi paling terakhir, bukan pilihan utama ketika menghadapi suatu perkara hukum.
Ia mendorong penerapan teori penal minimalis dan restorative justice (keadilan restoratif) agar masalah sosial tidak melulu diselesaikan dengan cara mengurung orang di jeruji besi.
“Jika semua persoalan sosial diselesaikan dengan cara memenjarakan orang, yang tercipta hanyalah budaya yang tidak memulihkan serta siklus residuisme (kejahatan berulang) yang tidak berujung,” tegasnya.













