banner 728x250

Presiden Prabowo Harus Ungkap Aktor Mega Korupsi Tatakelola Minyak Pertamina

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: istimewa)

ABNnews – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 merupakan kejahatan korporasi yang melibatkan banyak pihak.

Oleh karena itu dalam kasus yang saat ini baru menjerat 7 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun tersebut bukan hanya sekedar oplosan dari RON 90 ke RON 92.

“Jangan – jangan ini bukan ulah oknum, tapi memang kebijakan korporasi yang dilakukan secara diam-diam,” ujar Karel Susetyo, CEO Point Indonesia di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Analis politik ini menyebut, pemerintah merupakan pemilik Pertamina. Sehingga tidak mungkin ketika ada aktivitas di level bawah maka tidak ada laporan ke pihak atas. Oleh karena itu bisa saja kasus yang menjerat Pertamina tersebut ada perintah langsung dari pemerintah. Apalagi kasus korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2018.

“Makanya tidak heran ketika ketahuan, pejabatnya langsung jadi kambing hitam dan berubah jadi oknum. Padahal kejahatan ini sangat luar biasa karena menyangkut kejahatan korporasi,” tegasnya.

Karel pun menduga aksi kejahatan tersebut untuk mengurangi jumlah BBM subsidi kepada masyarakat. Karena kerugian pertahunnya Rp193,7 triliun. Sehingga dalam 5 tahun kerugiannya mencapai ribuan triliun. Ia pun menduga kejahatan yang ada di Pertamina bukan ulah oknum, tapi memang kebijakan korporasi yang dilakukan secara diam – diam.

“Jangan – jangan ada perintah langsung dari pemerintah soal ini,” dugaannya.

Karel pun meminta agar Presiden Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus di Pertamina. Usut juga kemana saja aliran korupsi Pertamina ribuan triliun itu, apakah ke berbagai proyek yang digarap pemerintah seperti IKN. Atau justru aliran dana itu untuk kepentingan Pilpres. Jangan jadikan kasus mega korupsi Pertamina ini menjadi kuncian antar penguasa.

Dalam kesempatan ini Karel menegaskan, tidak ada teknologi canggih manapun di dunia dan tidak ada negara penghasil minyak yang menghasilkan minyak mentah, kemudian diolah dan menaikkan RON dengan otomatis, karena tetap harus ada proses kimia yaitu blending (teknis) atau oplosan.

Dalam kasus itu, lanjut Karel, jelas pelaku pelanggaran adalah Pertamina karena impor RON 90 kemudian menjual menjadi RON 92 (penipuan, penggelapan, korupsi), dugaan sementara pelaku melalui anak perusahaan yang diketemukan di kilang penampung Merak, Banten.

“Pertamina export minyak mentah, kemudian me Re-export kembali menjadi minyak siap olah (matang), padahal kilang Pertamina mempunyai kemampuan teknis pengolahan dunia (perbuatan melawan hukum) atas peraturan tentang UU Minerba,” jelasnya.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *