ABNnews – Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menilai masih ada 107 bakal calon kepala daerah (bacakada) yang laporannya belum lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukan mereka tidak memiliki komitmen membangun pemerintahan berintegritas yang anti korupsi. Saat ini KPK telah menerima penyerahan LHKPN dari 1.432 bacakada.
“Hal ini menjadi bukti kalau calon kepala daerah selama ini sesungguhnya tidak memiliki komitmen membangun pemerintahan berintegritas, anti korupsi,” ujar Syamsudin di Jakarta, Senin (9/92024).
Mantan peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) ini menegaskan, dengan masih adanya bacakada yang belum lengkap dalam LHKPN juga memjadi bukti bahwa persyaratan menyerahkan LHKPN hanya dimaknai sebagai formalitas administrasi belaka. Para bacakada tersebut tidak pernah tahu tujuan mengapa harus membuat LHKPN.
“Selama ini proses verifikasi dan validasi berkas LHKPN juga hanya formalitas. Tidak sama sekali menyentuh substansi soal kebenaran atas data tersebut. Padahal seharusnya berkas tersebut benar – benar dicek kebenarannya agar semangat membangun anti korupsi terwujud,” tandasnya.
Syam meminta bacakada yang tidak lengkap berkas LKHPN maka segera dinyatakan gugur atau diskualifikasi. Demikian juga terhadap bacakada yang mengisi LHKPN nya bohong maka harus juga diskualifikasi. Karena sebagai calon pemimpin maka semua dokumen prasyarat harus ddiposisikan setara, sepeti cek kesehatan dan dokumen ijazah.
“Begitu LHKPN nya bohong maka harus gugur,” tegasnya.
“Karena bacakada yang tidak lengkap dokumen LHKPK menunjukan bukan hanya tidak siap jadi kepala daerah. Karena bisa jadi dari awal boleh jadi sudah siap mengakali kekayaanya. Jadi bacakada yang demikian ada niat korupsi,” imbuhnya.
Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari 1.432 bacakada yang menyerahkan LHKPN masih ada 107 bacakada yang laporannya belum lengkap. Sehingga baru 1.325 yang sudah dinyatakan lengkap.
“Ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/9/2024).
Untuk pelaporan online, lanjut Budi, juga harus menggunakan materai elektronik yang dikirimkan melalui email sk.elhkpn@kpk.go.id.
Sedangkan bagi bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima. Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada serentak 2024 ini,” pungkas Budi.***
Bagus Iswanto