banner 728x250

Rumahnya Digusur tanpa Kompensasi, Warga Pejompongan Histeris

ABNnews – Sekitar 300 aparat dari pelbagai unsur yang dikerahkan Walikota Jakarta Pusat mengusur paksa (forced eviction) terhadap 30-KK Warga Perumahan Pam Baru di Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. Warga korban penggusuran menilai aksi yang dilakukan aparat tersebut melanggar HAM.

“Aksi brutal aparat yang mengusur secara paksa ini dapat dikatagorikan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Walikota. Apalagi proses yang dilakukan sudah menyalahi hukum karena tanpa di dahului dialog dan musyawarah,” ujar Syech Rusmin Effendy SH, MH, kuasa hukum warga 30-KK kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, sebelum penggusuran, warga memang ditawari uang kompensasi sebesar Rp.50 juta. Uang kompensasi tersebut dianggap hangus karena warga tidak mau mengosongkan rumahnya. Akibatnya, penggusuran yang di mulai sejak pukul 8.00 WIB itu membuat warga 30-KK menjadi histeris dan panik. Penggusuran rumah warga juga mengerahkan alat berat becko.

“Situasi ini menjadi tragedi kemanusia yang paling biadab di era Gubernur DKI Pramono, rakyat di tindas secara paksa. Tidak ada yang peduli, walaupun sudah diinfokan ke pelbagai pihak agar tidak melakukan tindakan anarkis mengusur warga. Ingatlah para penguasa yang zolim, akan berlaku hukum tabur tuai dan pasti mendapat azab Allah SWT,” tandasnya.

Selain itu, kondisi saat ini ada lima rumah warga yang sudah dihancurkan dan fasilitas aliran listrik sudah dimatikan. warga tetap di paksa mengosongkan rumahnya atau di hancurkan secara paksa.

“Saya mengimbau Presiden Prabowo meninjau lamngsung langsung korban pengusuran secara paksa. Rakyat kecil ditindak oleh kekuasaan. Buktikan bahwa anda siap mati buat rakyat. Rakyat menagih janjimu Prabowo,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rusmin, tindakan sewenang-wenang Walikota tidak sesuai denga napa yang diucapkan, termasuk Gubernur Pramono yang saat kampanye berjanji tidak melakukan pengusuran warga.

“Faktanya rakyat di tindas dan digusur secara paksa oleh Walikota tanpa kompensasi. Kebiadaban yang dilakukan penguasa yang zolim sedang di pertontonkan,” tegas dia.

Menjawab langkah apa yang akan dilakukan, Rusmin menjelaskan, pihak segera melakukan gugatan hukum dan meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengusuran secara paksa serta memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terlibat akan tetap di proses secara hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *