ABNnews — Presiden Joko (Jokowi) buka suara soal DPR RI tak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia minimal calon kepala daerah.
Jokowi menghormati putusan DPR dan MK. Ia mengaku menghormati proses yang berjalan di kedua lembaga negara tersebut.
“Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/08).
Jokowi mengatakan proses di DPR dan MK merupakan proses konstitusional. Menurut Jokowi, hal itu sudah biasa terjadi. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” katanya.
Seperti diketahui, Baleg DPR hari Rabu (21/08) ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada bersama dengan pemerintah.
Kesepakatan rapat ini menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.
Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/08). Rapat Baleg DPR digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/08).