Modal Kaus Bareskrim , Polisi Gadungan Culik Mahasiswa di Cikarang!

Dua terduga pelaku penculikan dan pemerasan mahasiswa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

ABNnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat sukses mencokok dua anggota komplotan penculikan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswa berinisial AS (20).

Para pelaku bertindak bak polisi sungguhan dengan mengenakan atribut reskrim demi memeras korban hingga belasan juta rupiah.

Kedua terduga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial GRP alias G (20) dan KA alias K (40).

Usai sempat melarikan diri, keduanya akhirnya tak berkutik saat ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Insiden penculikan dan pemerasan ini bermula di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban bersama rekan-rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari kawasan industri MM2100. Tiba-tiba, sebuah mobil Wuling silver memotong dan sengaja menabrak kendaraan yang ditumpangi korban.

Sejumlah pria lantas keluar dari mobil dengan percaya diri mengenakan kaus bertuliskan “BARESKRIM” dan “RESKRIM”. Mereka menggertak korban sembari mengklaim diri sebagai anggota intel kepolisian.

Korban dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku dan dituduh secara sepihak telah terlibat dalam aksi balap liar.

Di dalam kendaraan, komplotan ini mulai melancarkan pemerasan dengan menuntut uang tebusan sebesar Rp 10 juta jika korban tak ingin dipenjara.

“Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp 10 juta agar tidak dipenjara,” tulis akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi (@humaspolresmetrobekasi), Minggu (8/11/2026).

Lantaran panik dan diselimuti rasa takut anak kandungnya dijebloskan ke penjara, ibu korban langsung menuruti kemauan para pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta.

Usai menguras uang tebusan, sekitar pukul 13.30 WIB para pelaku menurunkan korban di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi.

Barang-barang milik korban sempat dikembalikan sebelum akhirnya komplotan ini kabur. Korban yang sadar menjadi korban kejahatan lantas melaporkan musibah tersebut ke Polsek Cikarang Barat.

Menindaklanjuti laporan korban, tim penyidik bergerak cepat dan lebih dulu membekuk empat pelaku lainnya pada 2 November 2026. Berbekal nyanyian para tersangka awal, polisi melacak keberadaan GRP dan KA hingga ke tempat persembunyiannya di Lebak, Banten.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam. Penyidik masih terus mendalami peran serta kontribusi masing-masing tersangka dalam komplotan pemeras tersebut.

Atas tindakan anarkis dan penipuan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *