ABnnews – Kepolisian meraup perkembangan besar dalam penanganan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.
Petugas resmi membekuk otak perencanaan penyerangan berinisial I di Kota Solo, usai tim penyidik melakukan penggeledahan maraton di dua pondok pesantren (ponpes) wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Tersangka I yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap pada Jumat (6/11/2026). Ia diduga kuat memegang peran vital dalam aksi perusakan tempat usaha yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026 lalu.
“Tersangka I, ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra di Semarang, Sabtu (7/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka I teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter). Selain mengatur perencanaan aksi, I juga diduga menjadi sosok yang memprovokasi dan mengajak sejumlah orang untuk menyerang tempat usaha tersebut.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana itu,” terang Indra.
Sebelum membekuk I, polisi telah lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial S (disebut juga ST) pada 19 Oktober 2026. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang demi menjalani penyidikan intensif.
Mengenai perincian peran para eksekutor, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa tersangka ST bertugas membakar dan merusak warung menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol bekas.
Sementara itu, tersangka I bertugas mengintimidasi penjaga warung menggunakan senjata tajam (sajam) saat aksi perusakan berlangsung.
“Kemudian, untuk tersangka I ini, perannya adalah yang melakukan penodongan terhadap korban yang pada saat itu bertugas menjaga di warung tersebut dengan menggunakan senjata tajam dan memerintahkan untuk menghitung sampai 1.000,” beber Andika.
Polisi mengonfirmasi aksi ini diduga dilakukan oleh total empat orang. Dua terduga pelaku lainnya hingga saat ini masih diburu oleh tim Satreskrim Polres Sukoharjo.
Penggeledahan 2 Ponpes dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelum melakukan penangkapan terhadap I di Solo, tim penyidik sempat mendatangi dan menggeledah dua lokasi pondok pesantren pada Selasa (27/10/2026). Lokasi penggeledahan berada di Desa Laban (Mojolaban, Sukoharjo) serta Dusun Temuireng (Jenawi, Karanganyar).
Pendamping pengurus Ponpes HQ Sukoharjo, Endro Suharsono, membenarkan bahwa tersangka I terdaftar sebagai salah satu pengelola di ponpes tersebut, meski bukan berstatus pemilik yayasan.
“Jadi, salah satu pengurus atau pengelolanya diduga adalah salah satu pelaku dari pembakaran Mi Babi. Satu yang DPO itu kan pengelola dari yang pondok putra maupun pondok putri. Bukan pemilik ya, cuma pengurus saja,” ujar Endro.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan tersangka saat melancarkan pembakaran, mulai dari pakaian hingga sepeda motor. Pihak pengelola ponpes memutus komunikasi total dengan tersangka I sejak penggeledahan berlangsung.












