IPW Minta Listyo Sigit Diberi Ruang Pembelaan: Buka Seluruh Hasil Sadapan di Pengadilan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Foto: antaranews.com)

ABNnews – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar seluruh rekaman dan berkas hasil penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dibuka secara terang-terangan serta diuji langsung di hadapan persidangan.

Ia menilai tersangka harus diberi ruang seluas-luasnya untuk membela diri jika penegakan hukum ini berjalan secara objektif.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sugeng dalam tayangan siniar Akbar Faizal Uncensored yang dipublikasikan pada 6 November 2026, bersama pembawa acara Akbar Faizal serta pakar intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta.

“Kalau ini penegakan hukum, maka kepada Pak Listyo Sigit harus diberikan kesempatan yang besar untuk membuka seluruh sadapan tersebut dan diuji di pengadilan,” kata Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa skandal hukum besar ini harus diperlakukan sepenuhnya sebagai proses penegakan hukum murni (due process of law) dan tidak dibiarkan melenceng menjadi komoditas atau santapan politik.

Dalam koridor hukum yang beradab, pihak tertuduh wajib diberikan hak proporsional untuk menyampaikan pembelaan secara terbuka.

Dalam diskusi tersebut, Sugeng turut membedah sudut pandang alternatif berupa pengandaian skenario hukum yang mungkin digunakan kubu Listyo Sigit, yakni doktrin salus populi suprema lex esto bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Ia mencontohkan, Listyo bisa saja berdalih melakukan pemantauan karena ketiadaan akses langsung untuk menyampaikan masukan penting kepada Presiden, sehingga terpaksa menempuh jalur penyadapan dengan kesiapan menanggung risiko hukumnya.

Kendati demikian, Sugeng menegaskan skenario itu murni analisis personal dan bukan pernyataan resmi pihak Listyo Sigit.

Meski membuka ruang pengandaian motif, Sugeng tetap memandang tindakan penyadapan tanpa prosedur baku tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang wajib dihadapi secara kesatria oleh sang jenderal.

Sementara itu, pembawa acara Akbar Faizal menyatakan menghormati segala bentuk argumen kepentingan negara, namun menolak tegas jika hal tersebut dijadikan alasan pembenar atas tindakan pelanggaran hukum.

Akbar menyoroti informasi yang dihimpunnya terkait dugaan lebih dari 6.000 nomor telepon yang disusupkan ke sistem pemantauan secara ilegal, yang tidak hanya menyasar lingkaran kekuasaan, melainkan juga melibatkan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga tokoh media nasional.

Menurut Akbar, kuantitas dan profil sasaran yang masif tersebut tidak merepresentasikan urgensi keamanan negara yang memaksa. Kendati demikian, angka maupun daftar rinci ribuan nomor tersebut hingga kini masih bersifat informasi awal dan belum terkonfirmasi secara independen oleh penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *