ABNnews – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik kini memasuki babak baru.
Usai menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka, pihak kepolisian mulai bergerak mengusut sosok di atas mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang diduga memberikan perintah penyerangan privasi tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan akan menelusuri seluruh rantai instruksi di balik aksi pemantauan tanpa izin tersebut.
“Semua akan kita telusuri,” ujar Komjen Asep Safrudin saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Demi menjamin pengusutan perkara berjalan transparan dan objektif, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah merespons cepat dengan membentuk tim khusus (timsus). Tim penanganan perkara penyadapan ilegal ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta.
Trunoyudo menekankan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan komitmen nyata institusi kepolisian untuk mengurai tuntas skandal yang menyita perhatian publik tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” papar Trunoyudo.
“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” sambungnya.
Untuk diketahui, Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang berlangsung sejak tahun 2025.
Keempat tersangka yang telah terjerat hukum tersebut yakni Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi. Pihak penyidik masih terus mendalami barang bukti guna memperjelas konstruksi hukum dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.












