Catatan Cak AT
Barusan seorang kawan, Kyai Anang Rizka Masyhadi, membagikan video yang menarik di grup Forum Komunikasi Pengasuh Pesantren Alumni Gontor (FPAG). Ia alumni Pondok Modern Gontor dan pengasuh Pondok Pesantren Tazakka Batang.
Tampak ia bersama kawan berdiri di tengah jalan sebuah kawasan perwakafan di Hay Naseem, Makkah, Arab Saudi. Jaket dan kopiah melekat di tubuhnya. Di sampingnya berdiri seorang pengelola usaha Ar-Rajhi dengan pakaian khas Saudi.
Pemandangan itu sekilas seperti kunjungan biasa. Namun, kawasan yang mereka kelilingi menyimpan pelajaran besar tentang masa depan perwakafan umat Islam. Termasuk rencana pengembangan Kawasan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
Luasnya lebih dari 30 hektare. Di dalamnya terdapat perumahan, perkantoran, kawasan bisnis, hotel, masjid, dan berbagai fasilitas lain. Sebuah kota kecil yang tumbuh dari gagasan wakaf.
Saya tertarik pada satu hal yang disampaikan Kyai Anang setelah berdiskusi lebih dari tiga jam dengan Syaikh Bandar, CEO pengelola wakaf Ar-Rajhi. Yakni, tiga jenis wakaf: khairi, dzurri, dan musytarak.
Pembagian ini penting karena selama ini pemahaman masyarakat tentang wakaf sering berhenti pada satu bentuk saja: menyerahkan tanah untuk masjid, pesantren, sekolah, atau pemakaman.
Padahal, khazanah fikih mengenal wakaf yang manfaatnya juga ditujukan kepada keluarga. Itulah jenis wakaf dzurri atau disebut juga wakaf ahli.
Wakaf khairi mengalirkan manfaat kepada masyarakat luas. Sedangkan wakaf dzurri mengalirkan manfaat kepada keluarga dan keturunan pewakaf. Wakaf musytarak menggabungkan keduanya.
Ketiga konsep ini memberi ruang bagi seseorang untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarganya sekaligus membangun kemaslahatan publik.
Wakaf keluarga sebetulnya sebuah tradisi yang terlupakan. Untuk memahami asal-usulnya, kita perlu kembali kepada sebuah peristiwa pada masa Rasulullah SAW.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar dalam Sahih al-Bukhari nomor 2737 dan Sahih Muslim nomor 1632 disebutkan, Khalifah Umar bin al-Khattab suatu saat memperoleh sebidang tanah di daerah Khaibar.
Tanah itu merupakan harta paling berharga yang pernah dimiliki Umar. Ia kemudian menemui Rasulullah dan meminta petunjuk tentang pemanfaatannya.
Rasulullah menjawab: In syi’ta habasta ashlaha wa tashaddaqta biha. Artinya, jika engkau mau, tahan pokok hartanya dan sedekahkan hasilnya. Dari kalimat inilah kemudian muncul definisi wakaf.
Umar kemudian menetapkan tanah tersebut sebagai wakaf. Ia tidak menjual, menghibahkan, atau mewariskan pokok tanah itu. Ia mengelolanya dengan ditanami perpohonan.
Hasil pengelolaannya ia salurkan kepada fakir miskin, pembebasan budak, kepentingan di jalan Allah, musafir, dan tamu. Serta: kerabat dekat (al-qurba) Umar sendiri.
Perhatikan, dalam hadis itu terdapat satu bagian kalimat penting: wa fil qurba, untuk kaum kerabat. Umar pun menyalurkan hasil usaha wakaf itu ke keluarganya.
Jadi, sejak praktik wakaf yang dicontohkan Umar atas bimbingan Rasulullah, manfaat wakaf sudah mencakup keluarga dan masyarakat luas.
Hadis tersebut memang tidak menyebut tiga klasifikasi wakaf secara formal. Namun, praktik Umar memberikan landasan penting bagi perkembangan konsep wakaf keluarga dan wakaf publik dalam fikih Islam.
Di sinilah kita menemukan sesuatu yang sering luput dari perhatian umat Islam. Seseorang dapat mengabadikan hartanya untuk kepentingan keturunannya melalui wakaf.
Dari hasil usaha wakaf, ia dapat menyediakan rumah bagi anak-cucu, membiayai pendidikan keluarga, atau menopang kehidupan mereka sesuai ketentuan ikrar.
Tentu saja, wakaf keluarga memiliki aturan. Pewakaf harus menetapkan penerima manfaat secara jelas. Pengelola harus menjaga pokok harta, menjalankan amanah, dan mengikuti ketentuan syariah.
Wakaf juga tidak boleh menjadi alat untuk menyembunyikan harta, menghindari kewajiban kepada ahli waris, atau mengakali hak orang lain.
Mari kita mengenal lebih jauh ketiga jenis wakaf yang saya sebutkan di atas. Pertama, wakaf khairi. Inilah bentuk yang paling populer di Indonesia. Istilahnya, wakaf sosial.
Pewakaf mengalokasikan hartanya untuk kepentingan masyarakat. Masjid, sekolah, pesantren, rumah sakit, perpustakaan, sumur, dan fasilitas umum dapat menjadi penerima manfaat wakaf.
Contohnya, seseorang mewakafkan tanah untuk pesantren. Nazhir mengelola tanah itu sebagai kompleks pendidikan. Hasil usaha yang tumbuh di atas atau dari aset tersebut membiayai pendidikan santri, gaji guru, dan pemeliharaan fasilitas.
Kedua, wakaf dzurri atau ahli. Pewakaf menetapkan keluarga dan keturunannya sebagai penerima manfaat. Misalnya, seseorang mewakafkan perkebunan produktif. Hasil perkebunan membiayai pendidikan anak-cucu atau membantu anggota keluarga yang membutuhkan.
Model ini memiliki nilai strategis. Wakaf dapat menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga lintas generasi. Keluarga memperoleh manfaat tanpa harus membagi-bagi pokok aset setiap kali pewakaf meninggal dunia.
Ketiga, wakaf musytarak. Model ini menggabungkan kepentingan keluarga dan masyarakat. Sebagian hasil pengelolaan aset mengalir kepada keluarga, sedangkan sebagian lainnya membiayai pendidikan, kesehatan, dakwah, dan kegiatan sosial.
Misalnya, seseorang mewakafkan kompleks pertokoan. Pendapatan bersihnya mengalir 30 persen untuk penerima manfaat keluarga dan 70 persen untuk program sosial.
Persentase tersebut tentu hanya ilustrasi; pewakaf menetapkannya sesuai tujuan, kemampuan ekonomi, dan ketentuan hukum.
Pembagian itu menunjukkan fleksibilitas wakaf. Islam memberikan ruang bagi seseorang untuk memikirkan masa depan keluarganya sekaligus memikul tanggung jawab sosial.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memberikan landasan hukum yang menarik. Pasal 22 menetapkan peruntukan wakaf.
Lebih jauh, Pasal 43 mewajibkan nazhir mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif berdasarkan prinsip syariah.
Artinya, negara sudah membuka pintu bagi pengembangan wakaf produktif. Tantangan berikutnya terletak pada kemampuan lembaga pengelola menerjemahkan ketentuan itu menjadi sistem bisnis dan kelembagaan yang profesional.
Di sinilah pengalaman Sulaiman bin Abdulaziz Al-Rajhi menjadi sangat menarik.
Syekh Sulaiman Al-Rajhi merupakan pengusaha Saudi yang membangun kekayaan melalui berbagai sektor usaha. Ia kemudian mengalokasikan sebagian besar kekayaannya untuk kepentingan wakaf.
Pada 2011, ia mendirikan Sulaiman Al-Rajhi Holding Company sebagai lengan investasi lembaga wakafnya.
Informasi pada situs resmi perusahaan menjelaskan bahwa _holding_ tersebut mengelola portofolio investasi dalam tiga pilar utama: properti, instrumen keuangan, dan investasi langsung.
Prospektus perusahaan yang diterbitkan melalui Saudi Exchange juga mencatat bahwa seluruh saham Sulaiman Al-Rajhi Holding Company dimiliki oleh Sulaiman Bin Abdulaziz Al Rajhi Endowment Foundation.
Ini sebuah desain kelembagaan yang patut kita pelajari. Lembaga wakaf memiliki perusahaan investasi. Perusahaan mengelola kegiatan bisnis secara profesional.
Keuntungan usaha kemudian mendukung keberlanjutan aset dan pembiayaan program wakaf sesuai peruntukannya.
Dengan struktur seperti itu, wakaf tidak harus terus-menerus mengandalkan sumbangan masyarakat. Ia dapat membangun sumber pendapatan sendiri melalui bisnis yang produktif.
Bayangkan sebuah kawasan wakaf yang memiliki hotel, pusat perdagangan, perumahan, pertanian, dan perkantoran. Setiap unit usaha menghasilkan pendapatan.
Perusahaan mengelola investasi dan risiko. Lembaga wakaf mengawasi amanah serta penyaluran manfaatnya.
Wakaf akhirnya tumbuh seperti pohon besar. Akarnya berupa aset yang terjaga, batangnya berupa perusahaan profesional, dan buahnya berupa manfaat yang terus mengalir kepada penerima wakaf.
Tentu, model ini menuntut tata kelola yang ketat. Pengelola harus memisahkan aset wakaf dari kekayaan pribadi, menerapkan audit independen, mengendalikan konflik kepentingan, mengukur risiko investasi, dan melaporkan penyaluran manfaat secara transparan.
Perusahaan juga harus menjaga kepatuhan syariah. Keuntungan bisnis tidak boleh mengorbankan tujuan wakaf. Profesionalisme harus memperkuat amanah, bukan menggantikannya.
Kyai Anang menyebut model pengelolaan Ar-Rajhi sebagai wakaf 4.0 atau Enterprise Structured Waqf.
Ia membayangkan wakaf yang dikelola melalui struktur perusahaan profesional, dengan perusahaan sebagai instrumen pengembangan aset.
Gagasan ini menarik karena mengubah cara kita memandang wakaf.
Selama ini, sebagian masyarakat memahami wakaf melalui kotak amal, sebidang tanah, atau bangunan masjid. Padahal, wakaf dapat membangun sebuah ekosistem ekonomi yang menghubungkan investasi, produksi, distribusi, dan pelayanan sosial.
Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut layak dikembangkan lebih jauh. Pesantren, misalnya, dapat membangun holding company yang mengelola unit usaha pertanian, peternakan, perdagangan, properti, teknologi, dan pendidikan.
Setiap unit usaha memiliki manajemen, laporan keuangan, target kinerja, serta mekanisme pengawasan. Lembaga wakaf memegang kendali atas tujuan dan peruntukan aset. Perusahaan mengembangkan nilai ekonominya.
Namun, kita perlu membedakan konsep dan implementasi. Tidak setiap pesantren harus membangun holding company. Skala usaha, kapasitas nazhir, legalitas badan usaha, sumber modal, serta risiko investasi harus melewati kajian kelayakan.
Pengelola juga perlu memastikan struktur kepemilikan dan pemanfaatan hasil usaha sesuai hukum wakaf Indonesia.
Saya melihat peluang besar bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam untuk memanfaatkan model ini. Pesantren memiliki aset tanah, jaringan alumni, sumber daya manusia, dan pasar yang potensial. Selama ini, banyak aset tersebut belum menghasilkan manfaat ekonomi secara optimal.
Bayangkan sebuah pesantren yang memiliki lahan pertanian. Pesantren mengembangkan perkebunan, membangun unit pengolahan pangan, membuka jaringan distribusi, dan melatih santri dalam manajemen bisnis.
Keuntungan usaha menopang beasiswa, kesejahteraan guru, serta pengembangan pendidikan.
Di tempat lain, keluarga seorang dermawan dapat membangun wakaf _ahli_ melalui perusahaan properti. Hasil sewanya membiayai kebutuhan pendidikan keturunan, sementara sebagian lainnya mengalir kepada lembaga sosial.
Kita juga dapat membangun wakaf _musytarak_ yang menggabungkan kedua kepentingan tersebut dalam satu sistem kelembagaan.
Tentu, semua itu memerlukan desain hukum, akad, tata kelola, dan pengawasan yang cermat.
Kunjungan Kyai Anang ke kompleks wakaf Ar-Rajhi memberikan pelajaran bahwa wakaf memiliki potensi yang jauh lebih luas daripada pemahaman masyarakat selama ini.
Diskusi tiga jam dan kunjungan lapangan itu membuka jendela tentang bagaimana kekayaan pribadi dapat berkembang menjadi institusi yang melayani masyarakat lintas generasi.
Saya tertarik pada satu pesan besarnya: wakaf harus memiliki daya hidup ekonomi agar mampu menjaga keberlanjutan manfaatnya.
Kita perlu mengembangkan pendidikan nazhir, membangun perusahaan pengelola investasi, memperkuat sistem audit, dan menyusun model wakaf keluarga yang sesuai dengan hukum Indonesia.
Badan Wakaf Indonesia, perguruan tinggi, pesantren, dan lembaga keuangan syariah dapat berkolaborasi menyusun standar serta proyek percontohan.
Kita juga perlu mengubah cara masyarakat merencanakan kekayaan. Seseorang dapat menyiapkan wakaf sejak masih produktif, menyusun penerima manfaat secara jelas, dan membangun sumber pendapatan yang menopang keluarga serta masyarakat.
Pada akhirnya, wakaf mengajarkan sebuah seni mengelola masa depan. Harta tetap bekerja ketika pemiliknya sudah tiada. Keluarga memperoleh manfaat, masyarakat menikmati hasilnya, dan generasi berikutnya mewarisi sebuah institusi yang terus tumbuh.
Mungkin inilah saatnya kita memperluas imajinasi tentang wakaf. Jangan sampai umat Islam hanya sibuk mengumpulkan dana untuk membangun gedung, sementara kita lupa membangun mesin ekonomi yang mampu menghidupi gedung itu selama ratusan tahun.
Wakaf perlu menjadi ladang amal sekaligus mesin kesejahteraan. Ar-Rajhi telah memberikan contoh yang layak kita pelajari. Tugas kita sekarang ialah menerjemahkan pelajaran itu menjadi karya nyata di tanah air.
Wallahu a’lam.
Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 6/11/2026












