Penyadapan Presiden Prabowo, Swarna Dwipa Institute Sebut Makar Terhadap Keamanan Negara

ABNnews –Dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia yang melibatkan jajaran perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai reaksi keras dari kalangan akademisi dan peneliti hukum tata negara.

Lembaga kajian independen Swarna Dwipa Institute menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan telah memenuhi unsur pidana berat, yakni Makar (Aanslag) terhadap keamanan negara.

Penyadapan yang disinyalir berlangsung tanpa laporan polisi maupun Perintah Penyidikan (Sprindik) sah ini dinilai mengancam kedaulatan negara karena memanfaatkan instrumen intelijen secara ilegal demi kepentingan kelompok tertentu.

Ancaman Pembocoran dan Penjualan Rahasia Negara

Peneliti Swarna Dwipa Institute, Febby Lintang, menegaskan bahwa dampak dari penyadapan terhadap simpul tertinggi pimpinan negara sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kerahasiaan dokumen strategis Indonesia.

“Informasi dan transmisi data yang didapatkan dari penyadapan terhadap Kepala Negara bersifat sangat rahasia. Ketika data tersebut dikuasai oleh oknum tanpa hak, risiko terbesar adalah potensi pembocoran hingga penjualan informasi kepada pihak luar atau asing. Ini adalah ancaman nyata terhadap kedaulatan intelijen dan pertahanan nasional,” ujar Febby Lintang dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Blackmail dan Alat Tawar Politik Membawa Risiko Soft Coup

Senada dengan hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Swarna Dwipa Institute, Frans Immanuel Saragih menyoroti potensi bahaya politik internal yang ditimbulkan dari penyalahgunaan rekaman penyadapan tersebut.

“Hasil penyadapan ini sangat rentan digunakan untuk melakukan pemerasan (blackmail) terhadap pemerintahan yang sah. Ketika oknum aparat memegang kartu AS atau informasi sensitif Kepala Negara, mereka memiliki alat tawar-menawar (bargaining position) politik yang sangat kuat untuk mempengaruhi kebijakan publik, mendikte penegakan hukum, hingga meruntuhkan legitimasi pemerintah,” tegas Frans.

Sementara itu, Lutfie Nasution menyoroti bahwa dampak akumulatif dari manipulasi informasi tersebut dapat berujung pada kelumpuhan organ eksekutif.

“Ini adalah bentuk kudeta merangkak atau soft coup. Tanpa menggunakan senjata api di jalanan, kelumpuhan fungsi Presiden akibat intimidasi dan manipulasi data intelijen sudah cukup untuk menjatuhkan kekuasaan secara perlahan dari dalam (internal subversion),” kata Lutfie.

Desakan Penerapan Pasal Makar dan Evaluasi Audit Teknologi

Merespons perdebatan payung hukum, Pengamat Hukum Pidana Swarna Dwipa Institute, Tohenda, S.H, M.H, mendesak tim penyidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak hanya terpaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) umum atau UU ITE semata, melainkan menerapkan pasal berlapis tentang kejahatan terhadap keamanan negara.

“Penyadapan tanpa hak terhadap Presiden telah memasuki tahap pelaksanaan (begin van uitvoering) dari perbuatan yang mengancam keselamatan dan independensi Kepala Negara. Oleh karena itu, penyidik harus berani menerapkan Pasal 191 KUHP Baru (atau Pasal 104 KUHP Lama) mengenai Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” jelas Tohenda.

Selain penegakan hukum terhadap oknum petinggi yang terlibat, Tohenda juga menambahkan bahwa evaluasi mendasar harus segera dilakukan terhadap seluruh peralatan pengawasan siber (cyber surveillance equipment) di tubuh institusi penegak hukum.

Jeratan Hukum Multidimensional

Swarna Dwipa Institute merincikan bahwa para pelaku setidaknya dapat dijerat dengan dua kluster undang-undang utama: Pasal Makar (Pasal 191 KUHP Baru / Pasal 104 KUHP Lama): Atas dugaan niat dan perbuatan melumpuhkan atau melemahkan kekuasaan Kepala Negara secara unkonstitusional.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024): Pasal 30, 31, dan 32 mengenai akses ilegal (illegal access), penyadapan ilegal (interception), serta perusakan/penghapusan data elektronik.

Menurut Swarna Dwipa Institute, kasus ini kini menjadi ujian pertaruhan transparansi dan reformasi di tubuh Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan di atas hukum (rule of law), terutama yang mengancam kedaulatan pusat pemerintahan Republik Indonesia.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *