ABNnews – Mabes Polri resmi menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan akses ilegal (illegal access). Salah satu dari tiga oknum kepolisian yang dijerat berinisial LSP.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menerangkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah jajaran Bareskrim Polri menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin, hingga penghapusan data elektronik.
Konferensi pers persidangan internal dan pengumuman tersangka tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Mabes Polri. Selain Kabareskrim, hadir pula Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pimpinan tertinggi kepolisian memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus penyadapan yang melibatkan anggota internal tersebut.
“Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” tegas Isir dalam kesempatan yang sama.
Isir menambahkan, penindakan hukum secara transparan dan tegas terhadap tiga perwira/personel berinisial LSP, ASN, dan EH ini merupakan bagian dari komitmen perbaikan di tubuh Korps Bhayangkara.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” pungkasnya.












