Buntut OTT Kasus Korupsi BNPB, Ipar Eks Kepala BNPB Dicecar KPK Soal Proyek Tanggap Darurat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Foto: istimewa)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa SE, ipar dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) skandal korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di BNPB.

Saksi SE dicecar penyidik mengenai dugaan unsur konflik kepentingan serta pengerjaan sejumlah paket proyek tanggap darurat di lingkungan BNPB.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik butuh mengonfirmasi atau meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam.

Budi menjelaskan, SE diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri dari tersangka Bima Setiawan. Penyidik mendalami keterlibatan pihak swasta dalam menggarap proyek-proyek bencana yang bersumber dari dana DSP.

“Paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat bencana yang dananya bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” lanjut Budi.

Kasus korupsi ini terkuak setelah KPK menggelar OTT di kantor BNPB pada 13 Oktober 2026 dan menangkap 15 orang. Sehari berselang, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yakni Bima Setiawan, adik dari Letjen TNI Suharyanto yang kala OTT menjabat Kepala BNPB. Bima juga bertindak sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya mencakup pejabat pembuat komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.

Barang bukti tersebut terdiri dari USD 7.500, SGD 9.000, uang tunai Rp 3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp 452 juta, hingga aset kripto sejumlah Rp 1,10 miliar. Penyidik juga telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan terkait.

Selain memproses pihak sipil, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait peran Suharyanto. Lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam pusaran kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *