ABNnews – Praktek pungutan liar atau ‘uang loket’ di lingkungan keimigrasian terbongkar dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim.
Aliran uang tidak resmi tersebut diduga mengalir rutin ke sejumlah pejabat, mulai dari sosok Menteri “RAMA” hingga jajaran wakil menteri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, menjelaskan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), bahwa uang tak resmi tersebut merupakan permintaan pimpinan yang wajib dipenuhi dari hasil pengumpulan biaya pengurusan dokumen keimigrasian.
“Pada sekitar bulan Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut,” kata JPU dikutip antara Jumat (30/10/26)..
‘Uang loket’ tersebut diduga berasal dari biaya tidak resmi pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon maupun biro jasa yang dialokasikan khusus untuk jajaran pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Rincian Jatah Aliran ‘Uang Loket’
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, aliran dana tak resmi itu dibagikan secara berkala kepada sejumlah jajaran dan lingkaran pejabat:
* Menteri “RAMA”: Rp 40 juta per minggu
* Ajudan Menteri: Rp 25 juta per minggu
* Wakil Menteri Imipas: Rp 100 juta per bulan
* Plt Dirjen Imigrasi: Rp 100 juta per bulan
* Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas: Rp 50 juta per bulan
* Sespri: Rp 100 juta per bulan
* Direktur Kepatuhan Intel: Rp 25 juta per bulan
* Direktur Intelijen: Rp 25 juta per bulan
Dakwaan Pemerasan Rp 168 M dan Gratifikasi Puluhan Miliar
Dalam persidangan ini, Silmy Karim didakwa melakukan aksi pemerasan dengan total nilai mencapai Rp 168,92 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 33,94 miliar terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2021–2026.
Modus pemerasan dilakukan dengan sengaja memperlambat, mempersulit, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian seperti Izin Tinggal Kunjungan (Keadaan Terpaksa/Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga Administrasi Alih Status (ALTUS).
Perbuatan tersebut dilakukan Silmy secara bersama-sama dengan jajaran pejabat dan mantan pejabat Ditjen Imigrasi, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra.
Dari hasil pemerasan tersebut, para terdakwa diduga menikmati bagian sebagai berikut:
* Gusti Bernardiansyah (Obin): Rp 50,97 miliar
* Juniadi Sri Priambudi: Rp 16,31 miliar
* Jaya Saputra: Rp 6,53 miliar
* Bagus Bramantyo: Rp 4,25 miliar
* Tessar Bayu Setyaji: Rp 2,88 miliar
* Silmy Karim: Rp 1,2 miliar
* Saffar Muhammad Godam: Rp 500 juta
Selain pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp 2,56 miliar dan kepemilikan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama dirinya senilai Rp 31,38 miliar.
Atas perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.












