ABNnews – Polda Metro Jaya membongkar keberadaan pabrik pembuat obat keras ilegal jenis tramadol yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan uang tunai fantastis senilai Rp 9 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan operasional pabrik haram tersebut.
“Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp 9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kapolda mengungkapkan, saat ini penyidik tengah melancarkan perburuan terhadap dua orang tersangka lainnya yang diduga kuat berperan sebagai pemilik modal dan pengendali utama dua pabrik ilegal tersebut.
“Serta mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan tersebut,” tegas Dadang.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 16 orang tersangka telah berhasil diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan. Rinciannya, 11 tersangka ditangkap di pabrik yang berada di Kecamatan Kartasura, sementara 5 tersangka lainnya dicokok di pabrik kawasan Kecamatan Gatak.
Para tersangka diketahui memiliki pembagian peran yang terstruktur dalam menjalankan roda bisnis gelap tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan peran yang berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin, hingga mengemas hasil produksi termasuk memasarkannya,” papar Dadang.
Pengungkapan kasus berskala besar ini merupakan hasil kerja sama solid antara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan pihak Bea Cukai. Pengungkapan bermula pada 7 Oktober 2026 saat Bea Cukai memberi informasi mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Dari temuan awal di Jakarta Utara tersebut, polisi melakukan penelusuran dokumen serta rantai pendistribusian hingga akhirnya menemukan dua lokasi pabrik produksinya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat keras dan narkotika di Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’, khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat,” ujar Budi Hermanto.












