ABNnews – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru di balik insiden tragis polisi tembak polisi yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Pelaku penembakan, Bharada A, kini resmi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Persangkaan pasal pidana yang dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Budi menerangkan bahwa pascamelancarkan aksi penembakan brutal terhadap rekannya sendiri pada Jumat (16/10/2026) lalu, pelaku langsung menyerahkan diri ke piket penjagaan.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Bharada A menyerahkan diri secara sukarela dan secara sadar mengakui seluruh perbuatannya yang telah merenggut nyawa rekan kerjanya.
“Di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” jelas Budi.
Hingga saat ini, proses penyidikan pidana masih ditangani secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penanganan ini juga berjalan seiring dengan proses di Bidpropam Polda Metro Jaya guna menentukan sanksi etik dan kedisiplinan.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan di Mako Polairud Pondok Cabe. Dari hasil olah TKP tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial.
“Beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” kata Budi.
Mengenai sanksi kedinasan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Budi menyebutkan bahwa sidang kode etik terhadap tersangka masih menunggu proses penyidikan selesai.
“Sidang etiknya belum, kan masih berproses,” pungkasnya.












