Eksepsi Ditolak! Hakim Perintahkan Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pembuktian untuk Roy Suryo

Roy Suryo Tribunnews.com/Reynas Abdila

ABNnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim advokat Roy Suryo.

Penolakan ini terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Christina Endarwati dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryonoto Diprodjo tidak dapat diterima,” tutur Hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jaktim atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas,” tegas Hakim.

Majelis hakim menilai jajaran keberatan yang disusun tim advokat Roy Suryo tidak beralasan secara hukum.

Salah satu poin yang dipersoalkan tim advokat adalah penyempurnaan surat dakwaan oleh JPU yang dituding mengacu pada putusan sela perkara terpisah milik dr. Tifauzia Tyassuma.

Namun, hakim menilai penyempurnaan dakwaan telah sesuai tenggat waktu Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga surat dakwaan dinyatakan sah, cermat, jelas, dan lengkap.

Hakim juga menepis keberatan tim advokat mengenai pencantuman ijazah fisik Jokowi dan hasil laboratorium kriminalistik dalam dakwaan. Pihak Roy Suryo sebelumnya berargumen bahwa objek analisis metode error level analysis (ELA) hanyalah foto unggahan media sosial, bukan fisik ijazah.

Menurut hakim, surat dakwaan sudah secara tegas membedakan dokumen elektronik yang dianalisis terdakwa dengan ijazah fisik yang diperiksa laboratorium. Pencantuman keduanya tidak serta-merta mengubah objek perkara.

Majelis hakim menekankan bahwa penilaian mana alat bukti utama, keaslian dokumen, serta keterkaitan foto digital dengan ijazah fisik wajib diuji langsung saat pembuktian pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa penentuan mengenai alat atau barang bukti mana yang mempunyai kedudukan utama, bagaimana keasliannya, apakah dokumen elektronik yang dianalisis terdakwa identik atau mempunyai hubungan dengan ijazah fisik yang diperiksa di laboratorium kriminalistik, serta jaminan atau masing-masing mempunyai nilai pembuktian, merupakan persoalan yang harus diuji dalam pemeriksaan pembuktian pokok perkara dan bukan merupakan alasan yang dengan sendirinya menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur,” jelas hakim.

Selain itu, ketidaksesuaian jumlah tayangan antara angka tujuh dan enam yang diuraikan dinilai hakim hanyalah masalah ketelitian penulisan dan tidak membatalkan dakwaan.

Dengan dibacakannya putusan sela ini, sidang perkara dugaan manipulasi informasi elektronik yang melibatkan Roy Suryo resmi melenggang ke babak pembuktian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *