Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Ganja Bermodus Kirim Gosend di Jaktim

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Seorang pria pelaku peredaran narkotika jenis ganja sebesar 2,05 kilogram berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya yakni pengiriman barang terlarang tersebut melalui Gosend.

Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya menangkap pria berinisial AB (26) pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pria berinisial AB (26)  dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026), dilansir dari Antara.

Johan menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik berlakban cokelat.

“Berat bruto masing-masing 1.040 gram dan 1.000 gram, serta satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto,” jelas Johan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend dan rencananya didistribusikan kepada pemesan.

Johan menyebut polisi juga mendalami dugaan mekanisme transaksi dengan metode mapping dan pertemuan dengan pembeli.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *