ABNnews – Pengungkapan pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di kawasan Bizpark, Kopo, Kota Bandung, membeberkan fakta mencengangkan.
Meski baru disewa sekitar 22 hari atau kurang dari sebulan, gudang terselubung ini sudah ditunjang mesin otomatis yang sanggup mencetak hingga 8 juta butir obat per hari.
Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki mengungkapkan, kapasitas produksi total dari bahan baku yang ada di dalam gudang tersebut bahkan diperkirakan mencapai 256 juta butir obat keras.
“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari,” kata Hengki.
Menurut Hengki, wilayah pemasaran obat keras buatan pabrik Bandung ini tidak hanya menyasar pasar lokal Jawa Barat, tetapi juga menjangkau wilayah luar daerah seperti DKI Jakarta.
Rangkaian penggerebekan pabrik ilegal ini bermula dari pencegatan seorang kurir di Rest Area Km 125 Tol Purbaleunyi, Bandung, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penangkapan awal tersebut, petugas menyita 600.000 butir Hexymer siap edar yang hendak diangkut menuju Jakarta.
Hasil interogasi dan pengembangan cepat dari tersangka pertama membawa penyidik Polda Jabar menuju tiga unit lokasi pergudangan di Bizpark, Kopo.
Dalam penggerebekan di area pergudangan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka tambahan, sehingga total ada lima orang tersangka yang diamankan.
Kelima tersangka memiliki peranan terstruktur, mulai dari peracik, pembeli bahan baku, pengantar, hingga koordinator pengiriman obat berdasarkan pesanan.
Dari dalam gudang, polisi menyita bahan baku kimia berton-ton yang dikemas dalam puluhan drum, mesin cetak obat otomatis berkecepatan tinggi, dan mesin pemanas.
Selain peralatan produksi, petugas mengamankan puluhan unit telepon seluler, laptop berisi data transaksi penjualan, serta buku rekening bank yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman guna membongkar seluruh jaringan distribusi di balik operasional pabrik obat keras ilegal ini.
“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut,” ujar Hengki.












