ABNnews – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan Surat Edaran resmi berisi imbauan agar para orang tua dan wali murid aktif memantau serta mendampingi aktivitas anak-anaknya pada 20 Oktober 2026.
Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi di luar sekolah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kepala Disdik Jabar Nomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto.
Purwanto menjelaskan, pada 20 Oktober 2026 diperkirakan terdapat potensi mobilisasi massa aksi unjuk rasa terkait evaluasi dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Disdik Jabar mengkhawatirkan mobilisasi massa tersebut dapat menyasar dan melibatkan para murid jenjang SMA, SMK, maupun SLB. Untuk mengantisipasi hal itu, Disdik Jabar menegaskan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada 20 Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
“Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam aksi mobilisasi/demonstrasi di luar sekolah demi keamanan dan keselamatan bersama. Mohon peran aktif orang tua/wali dalam memantau dan mendampingi aktivitas putra-putrinya,” tulis Disdik Jabar melalui unggahan akun Instagram resminya, Senin (19/10/2026).
Guna menjaga keamanan, keselamatan, serta kondusivitas satuan pendidikan, Disdik Jabar menginstruksikan sejumlah langkah antisipasi yang wajib diperhatikan oleh jajaran sekolah:
1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Diminta berkoordinasi dan menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB (negeri maupun swasta) untuk:
* Memastikan proses pembelajaran berjalan sesuai kurikulum dan ketentuan yang berlaku.
* Mengimbau peserta didik agar tidak terlibat dalam demonstrasi atau kegiatan sejenis di luar sekolah.
* Menguatkan pendidikan karakter, termasuk menyampaikan pendapat secara santun, aman, tertib, dan bertanggung jawab.
* Melibatkan orang tua/wali dalam mendampingi, membimbing, dan mengawasi murid.
* Mengoptimalkan peran Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dalam pemantauan aktivitas siswa.
2. Pengawas Sekolah
* Melakukan pemantauan, pencegahan, serta pembinaan langsung di sekolah.
* Melaporkan hasil pemantauan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
3. Kepala Sekolah
* Melaksanakan upaya pencegahan dan pembinaan sesuai arahan.
* Memberikan laporan berkala atau cepat kepada pengawas sekolah jika terdapat hal mendesak.
Jika di lapangan ditemukan indikasi mobilisasi murid atau ada siswa yang kedapatan mengikuti aksi demonstrasi, kepala sekolah diminta untuk segera mengambil tindakan responsif.
Langkah yang wajib dilakukan yakni berkoordinasi langsung dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan unsur kepolisian setempat, serta melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Disdik Jabar melalui Sekretaris Disdik Jabar.












