ABNnews – Tragedi tawuran maut yang merenggut nyawa seorang pemuda bernama Rafli (19) di Jalan Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Guna mengusut tuntas penembakan yang menewaskan korban, Bidang Propam Polda Sulsel kini menggarap dan memeriksa lima personel kepolisian yang bertugas mengamankan lokasi saat kejadian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, pemeriksaan intensif terhadap seluruh anggota di lapangan masih terus berjalan. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan jenis senjata api serta proyektil peluru yang ditemukan dengan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).
“Jadi tadi malam yang melaksanakan tugas, sekarang masih dilakukan pemeriksaan semua. Nanti berapa orang yang memberikan peringatan, senjatanya siapa, proyektil jenis apa, nanti hasil dari penyidikan termasuk juga hasil Labfor kita tunggu bersama,” ujar Didik kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Didik menambahkan, pihak kepolisian hingga kini belum bisa memastikan apakah penggunaan senjata api saat membubarkan tawuran tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) atau belum.
“Nah, itu sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Di situlah nanti akan diketahui sesuai SOP apa tidaknya. Kemudian senjata apa yang digunakan, nanti hasil dari Labfor,” terangnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa tindakan yang diambil para personel di lokasi kejadian didasari oleh pertimbangan situasi darurat dan mencekam.
Arya menyebutkan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok warga, yaitu kelompok Kandea dan Bunga Eja. Jumlah massa yang terlibat bentrok diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang, sedangkan petugas yang tiba di lokasi awal hanya berjumlah lima orang.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan tawuran supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak,” jelas Arya.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara agar massa membubarkan diri. Namun, situasi mendadak berbalik ketika massa yang brutal justru mengarahkan serangan kepada anggota kepolisian.
“Massa yang ada di situ membawa tameng dari tripleks, juga melempari batu dan melemparkan panah busur,” tutur Arya.
Dalam kondisi terdesak, lima personel terbagi dalam dua kelompok. Dua orang di antaranya berada di garda depan dan langsung dihujani lemparan batu serta anak panah busur oleh massa.
“Kami masih dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban,” tambahnya.
Untuk mengungkap kronologi pasti penembakan yang menewaskan Rafli, penyidik saat ini tengah menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi kunci.
Arya menegaskan bahwa personel kepolisian pada kondisi tertentu memang dibekali kewenangan membawa senjata api, khususnya saat menangani tindak kriminal yang mengancam keselamatan jiwa. Kendati demikian, penggunaannya wajib mengikuti tahapan baku.
“Kalau ditanyakan apakah boleh anggota Polri membawa senjata? Boleh. Karena memang kami dibekali kewenangan untuk membawa senjata,” ujar Arya.
Penggunaan kekuatan oleh anggota Polri memiliki hierarki, mulai dari penggunaan peluru karet hingga peluru tajam apabila situasi terdesak dan mengharuskannya.
Namun, jika hasil pemeriksaan Propam membuktikan adanya pelanggaran SOP, sanksi tegas dipastikan menanti para pelaku.
“Kalau tidak (sesuai SOP), kita akan tindak,” tegas Arya.












