Miras Jenis Wine Ditemukan di Kompleks Lapas Cibinong, Kalapas Tegaskan Milik Pribadi Pejabat

Penampakan Rumah Dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 24 September 2026. Foto: Muhammad Ali/Radar Bogor

ABNnews – Temuan minuman beralkohol (miras) jenis wine di salah satu rumah dinas pejabat di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan usai diungkap oleh Ombudsman RI.

Pihak lapas mengonfirmasi temuan tersebut dan menegaskan bahwa minuman itu merupakan milik pribadi pejabat bersangkutan yang disimpan di kediamannya, bukan di area kerja maupun dikonsumsi bersama warga binaan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), I Gusti Bagus Widya Putra, saat tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan peninjauan dan pendalaman di lokasi terkait temuan fasilitas mewah berstandar apartemen.

“Yang disebut (miras dalam temuan Ombudsman) itu mungkin minuman wine ya karena ada di rumah dinas salah satu pejabat yang mengisi rumah dinas waktu itu Kasi Kamtib,” kata Gusti di Lapas Cibinong, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Gusti menjelaskan bahwa minuman tersebut disimpan di dalam kulkas rumah dinas dan tidak dikonsumsi saat pejabat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas.

“Bukan, bukan mengonsumsinya pada saat di kantor, jadi di rumah, ada disimpan di kulkas rumahnya,” ujarnya.

Temuan wine ini mencuat di tengah sorotan Ombudsman RI mengenai kelengkapan fasilitas di komplek rumah dinas Lapas Cibinong. Ombudsman sebelumnya menyoroti deretan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, serta barang elektronik berupa televisi hingga pendingin ruangan (AC).

Menanggapi hal itu, Gusti membeberkan bahwa terdapat 13 unit rumah dinas di kawasan tersebut, di mana 10 unit berada dalam satu area dan 3 unit sisanya di lokasi terpisah. Rumah dinas diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai lapas, mulai dari unsur keamanan, pembinaan, tata usaha, hingga tenaga medis seperti dokter dan perawat.

Ia membantah anggapan bahwa bangunan tersebut merupakan fasilitas khusus berstandar apartemen bagi warga binaan (napi). Unit yang diperiksa Ombudsman dipastikan murni rumah dinas milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

“Itu rumah dinas petugas, bukan apartemen. Yang dimaksud itu nomor tiga, milik Kasi Kamtib,” jelas Gusti.

“Seluruh pejabat dapat rumah dinas, dan pegawai, karyawan juga dapat. Totalnya 13 unit, 10 di sini, 3 di sana. Ada juga mes untuk regu pengamanan yang bertugas shift pagi-siang dan istirahat sebelum lanjut shift malam,” tuturnya.

Meski tidak merinci ketentuan internal terkait konsumsi alkohol di lingkungan kediaman dinas, pihak lapas memastikan temuan miras tersebut murni bersifat pribadi serta tidak menggunakan fasilitas maupun anggaran negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *