Tragedi Asusila Sidoarjo: Ibu Paksa Anak dan Keponakan ‘Threesome’ Bareng Ojol, Korban Mengurung Trauma

Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

ABNnews – Tragedi asusila memilukan guncang Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang ibu berinisial MT (41) tega memaksa anak kandung dan keponakannya yang masih di bawah umur untuk melayani nafsu bejat pacarnya, JR (59), dalam aksi threesome.

Akibat perbuatan keji tersebut, kedua korban yang kini menginjak usia 15 tahun mengurung trauma berat.

Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengonfirmasi bahwa MT dan kekasihnya, JR yang bekerja sehari-hari sebagai pengemudi ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polresta Sidoarjo. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Pada saat itu seorang ibu MT (41) memiliki pacar JR (59). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak,” kata Rohmawati, dikutip detikcom, Senin (21/9/2026).

Penyidikan mengungkapkan praktik biadab ini telah berlangsung sangat lama, yakni sekitar tiga tahun. Aksi asusila yang diotaki sang ibu dan kekasih ojolnya ini dipaksakan terjadi sejak kedua korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga saat ini duduk di kelas 3 SMP.

Dugaan kejahatan seksual ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban tak sanggup lagi menahan rasa malu dan tekanan batin. Hal itu dipicu saat teman-teman sekolah korban mengetahui keberadaan foto korban bersama JR.

Merasa tertekan, korban lantas memberanikan diri menceritakan penderitaan panjangnya kepada anggota keluarga lain. Menerima pengakuan mengejutkan itu, pihak keluarga langsung melaporkan MT dan JR ke Polresta Sidoarjo hingga akhirnya kedua pelaku dibekuk petugas.

“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,” terang Rohmawati.

Atas tindakan tak manusiawi tersebut, penyidik mengjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengenai perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan, serta ketentuan KUHP mencakup Pasal 473 ayat (4) terkait perkosaan terhadap anak dan Pasal 415 huruf b tentang pencabulan anak.

“Ancaman pidana yang diterapkan dalam pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rohmawati.

Saat ini kedua korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga. Kepolisian memastikan fokus utama saat ini adalah pemulihan trauma mendalam yang dialami para korban melalui pendampingan psikologis berkelanjutan.

“Kedua korban mengalami trauma sehingga kami kembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan, termasuk pemulihan kondisi psikologisnya,” pungkas Rohmawati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *