ABNnews – Geger penggerebekan tempat hiburan malam (THM) Five Stars di Denpasar, Bali, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Penggerebekan ini membongkar adanya dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan langsung oleh pihak manajemen klub malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WITA.
“Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dalam penggerebekan di klub malam tersebut, tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Mengenai detail kronologi penangkapan dan peran masing-masing pihak dari manajemen klub malam tersebut, Eko menyampaikan bahwa penjelasan rinci akan dibeberkan setelah seluruh pemeriksaan awal rampung.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Penindakan di Bali ini menambah panjang daftar tempat hiburan malam yang disasar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya pada Maret 2026, Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkoba di THM White Rabbit, Jakarta Selatan.
Aksi berlanjut pada April 2026 saat tim menyasar THM N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali, yang berujung pada pembongkaran peredaran ekstasi. Kemudian pada Mei 2026, penggerebekan serupa dilakukan di THM New Zone di Medan, Sumatera Utara.












