ABNnews – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menahan dua oknum polisi yang bertugas di lingkungan polda setempat.
Kedua oknum anggota Polri tersebut nekat terlibat aksi penipuan bermodus calo rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026 hingga meraup uang kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dua oknum tersebut diketahui berinisial Briptu MD dan Bripda Y yang sehari-hari bertugas di Biro SDM Polda Jambi. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan marathon untuk diproses secara etik maupun pidana.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, kasus ini pertama kali terbongkar usai Bidpropam menerima laporan resmi dari para korban pada 3 Agustus 2026.
“Modusnya dengan cara menjanjikan kelulusan bagi para peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang,” ujar Erlan dikutip inews, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi tipu-tipu kedua oknum tersebut menyasar berbagai kalangan. Tak main-main, korban bukan hanya dari masyarakat awam, tetapi juga menyasar kalangan sesama anggota Polri.
Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya 12 orang korban yang terjerat iming-iming manis kedua pelaku, dengan total nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Erlan menegaskan, kedua oknum tersebut kini telah dijebloskan ke penanganan khusus Bidpropam, sementara dugaan tindak pidana umumnya ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
“Selain menjalani proses pemeriksaan kode etik di Bidpropam, keduanya juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana penipuan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.
Guna mengusut tuntas pusaran kasus ini, Polda Jambi mengimbau masyarakat luas yang merasa pernah menjadi korban atau menyerahkan sejumlah uang kepada Briptu MD dan Bripda Y agar tak ragu untuk segera melapor.
Saat ini, kedua oknum polisi tersebut masih mendekam di sel Subdit Provos Bidpropam Polda Jambi sembari menunggu proses hukum lanjutan dari penyidik Ditreskrimum.
Selain ancaman pidana penipuan, keduanya juga dibayang-bayangi sanksi berat atas pelanggaran Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Jambi menggaransi penanganan kasus bakal berjalan transparan dan tidak ragu memberikan sanksi terberat apabila kedua anggotanya terbukti bersalah.












