ABNnews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan modus baru yang digunakan oleh jaringan judi online (judol) di Indonesia untuk mengelak dari pengawasan petugas.
Para pelaku kini menerapkan pola transaksi yang lebih canggih dengan memecah nominal uang menjadi lebih kecil namun dilakukan berulang kali dalam frekuensi tinggi.
Meskipun terdapat perubahan pola, PPATK mencatat nilai perputaran uang judi daring di Tanah Air masih berada pada angka yang sangat fantastis. Sepanjang Semester I 2026, angka perputarannya berhasil menembus Rp 86,82 triliun.
“Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
“Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS,” sambungnya.
Ivan menyayangkan momentum ajang olahraga internasional seperti Piala Dunia yang mestinya menjadi perayaan prestasi dan sportivitas, justru disalahgunakan menjadi pintu masuk aktivitas perjudian.
PPATK menemukan ada lebih dari 6 juta transaksi judi online yang memanfaatkan antusiasme publik terhadap ajang tersebut hanya dalam kurun waktu satu bulan.
Tak hanya itu, instrumen pembayaran digital masyarakat seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) turut dimanfaatkan oleh jaringan ini.
“QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM,” ujar Ivan.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online,” tegasnya.
Berdasarkan hasil analisis mendalam PPATK, nilai perputaran dana judol sebenarnya mengalami penurunan sebesar 12,9 persen dibanding Semester I 2025, yakni dari Rp 99,68 triliun menjadi Rp 86,82 triliun. Namun, total frekuensi transaksinya justru melonjak drastis hingga 167,2 persen, diiringi kenaikan nilai deposit sebesar 26 persen.
Ivan menjelaskan, lonjakan frekuensi transaksi ini tidak sekadar memperlihatkan maraknya aktivitas perjudian, tetapi juga menjadi bukti makin efektifnya sistem deteksi dini transaksi keuangan mencurigakan yang dimiliki PPATK.
“Di waktu yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” jelas Ivan.
Mengingat jaringan judi online terus beradaptasi dan menyusun trik anyar, PPATK menegaskan pentingnya memperketat pengawasan pada sistem pembayaran digital, proses verifikasi para merchant, serta sinergi lintas lembaga.
Langkah kolaboratif ini dinilai menjadi kunci utama untuk mempersempit ruang gerak serta memutus rantai aliran dana jaringan perjudian daring di Indonesia.












