ABNnews – Proses penangkapan pria berinisial RS, pelaku penendangan wanita yang sedang mengantre di food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, diwarnai aksi drama.
Saat disergap aparat kepolisian, pelaku sempat berbelit-belit mengelak hingga menyalahkan orang tuanya sendiri.
Berdasarkan rekaman video penangkapan yang diperoleh redaksi, pelaku RS didatangi oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat hendak diamankan, RS berpura-pura tidak tahu dan mencoba menghindari petugas.
“Di mana? Oh jauh amat. Saya nggak tinggal di situ,” ujar pelaku berbelit-belit saat interogasi awal.
Tak berhenti di situ, drama berlanjut ketika polisi memperlihatkan sambungan panggilan video (video call) dengan orang tua pelaku.
Bukannya kooperatif, RS justru mengeluarkan pernyataan yang melempar tanggung jawab kepada orang tuanya.
“Iya, kalau gini suruh dia tanggung aja sendiri,” cetus pelaku.
RS bahkan sempat menolak keras saat akan digelandang petugas menuju kediamannya.
Aksi penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial TL saat itu tengah berdiri mengantre untuk membeli bakso di area food court Senayan City.
“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (18/9/2026).
Hantaman tendangan tersebut membuat korban seketika jatuh dan tersungkur ke depan. Sambil menahan rasa sakit dan kebingungan, korban bangkit berdiri sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi kejadian.
“Motif atau alasan pelaku melakukan tindakan tersebut belum dapat dipastikan. Kami masih mendalami rangkaian kejadian dan motifnya,” tambah Abdul Rahim.
Usai video aksi kekerasan itu viral di media sosial, Polsek Tanah Abang menerbitkan Laporan Polisi Model A. Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung mengusut kasus ini lewat analisis data digital CCTV, olah TKP, serta pemeriksaan saksi.
Penyelidikan membuahkan hasil hingga mengarah kepada keberadaan RS. Pada Jumat (17/9) sekitar pukul 03.55 WIB, Tim Opsnal Jatanras meringkus RS di Jalan Gedung Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Abdul Rahim.












