ABNnews – Bareskrim Polri sukses menyergap enam kurir peredaran gelap narkotika jaringan Bos Aeng dalam operasi perburuan lintas provinsi yang membentang dari Riau, Sumatera Selatan, hingga Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti raksasa berupa 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membeberkan, penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan pesisir Riau.
“Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” ungkap Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung menyisir pesisir Sungai Pekaitan pada 30 Juli 2026. Petugas mengendus empat kardus mencurigakan terbungkus plastik bening yang sengaja disembunyikan di dalam semak-semak.
Tim penyidik kemudian bersabar mengintai dari jarak aman hingga air sungai pasang pada sore hari. Sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria bernama Irham muncul memindahkan empat kardus itu ke atas perahu boat. Petugas tanpa ragu langsung menyergap Irham di tempat.
Saat dibongkar, empat kardus tersebut berisi 80 bungkus plastik hitam sabu seberat 86,386 kg serta 5.171 butir ekstasi merah muda bermerek TMT.
Dari hasil interogasi, Irham mengaku hanya kurir yang diperintah oleh Amat Raya untuk membawa barang haram tersebut ke pesisir Sungai Rokan.
Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus Amat Raya di lokasi penyerahan bersama dua tersangka lain, yakni Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah, yang telah menyiagakan mobil Daihatsu Xenia untuk membawa sabu ke Palembang.
Tak berhenti di situ, Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Sumbagtim menggelar operasi controlled delivery ke Palembang. Berdasarkan petunjuk pengendali, kendaraan berisikan narkoba diparkir di area Hotel Arista Palembang. Polisi pun menyergap Yohanes Nero Sandra saat hendak mengambil mobil tersebut.
Pengembangan terakhir berlanjut ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Sabtu (1/8/2026). Polisi mencokok seorang wanita bernama Meliasari yang bertugas mendampingi Yohanes sekaligus memegang kontak darurat ke Bos Aeng.
Para tersangka mengaku tergiur upah fantastis mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap pengiriman. Suryaman membeberkan modus operandi licik yang digunakan kelompok ini, yaitu membeli mobil baru khusus untuk mengangkut barang haram, lalu meninggalkan kunci kendaraan yang disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh kurir penerima berikutnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri masih terus memburu dua bos utama yang kini resmi berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Punay (pengendali dari Riau) dan Bos Aeng (pengatur penerimaan barang di Palembang).
“Pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik, melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat, serta melaksanakan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eko.












