Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Rilis Red Notice Syekh Ahmad Al Misry

Interpol menerbitkan "red notice" terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Interpol/Nadia Putri Rahmani)

ABNnews – Syekh Ahmad Al Misry resmi berstatus sebagai buronan internasional usai Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol) menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Penerbitan DPO internasional ini diajukan langsung oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengonfirmasi bahwa red notice untuk pendakwah yang telah berkewarganegaraan Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi tersebut diterbitkan sejak bulan lalu.

“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” ujar Untung saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Menilik laman resmi Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercatat memiliki nama resmi Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dengan nama keluarga Ahmed. Pria kelahiran Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987 ini terdaftar sebagai WNI.

Dalam basis data Interpol tersebut, Al Misry disangkakan telah melakukan serangkaian tindakan kriminal berupa perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berawal dari laporan resmi pada November 2025 terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Saksi kasus tersebut, Ustadz Abi Makki, menuturkan bahwa dugaan aksi bejat Al Misry terhadap para santrinya sejatinya sudah terendus sejak 2021.

Kala itu, para korban bersama para guru santri dan tokoh agama sempat mengedepankan langkah tabayyun. Dalam proses mediasi tersebut, Al Misry menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pelecehan seksual sesama jenis.

Namun, janji tersebut tidak ditepati. Pada 2025, para guru kembali menerima pengakuan dari para santri bahwa Al Misry melakukan perbuatan serupa secara berulang.

Lantaran tak ada iktikad baik untuk bertobat, pihak korban beserta para pengurus akhirnya melaporkan Syekh Ahmad Al Misry ke Bareskrim Polri hingga berujung pada perburuan internasional oleh pihak Interpol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *