ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah.
KPK memastikan Febrie telah mengenakan rompi tahanan serta menjalani seluruh prosedur penahanan standar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya itu, Febrie juga telah menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai dengan jadwal aturan Rutan yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan dari luar.
“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Budi menyebut seluruh alur prosedur tersebut menegaskan bahwa perlakuan hukum terhadap Febrie sama rata dengan tahanan KPK lainnya.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya,” tegas Budi.
Sesuai SOP Rutan KPK, Febrie sebelumnya sempat menjalani masa isolasi mandiri terlebih dahulu sejak pertama kali dititipkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi menyampaikan bahwa Febrie dijadwalkan mulai bergabung dengan sel tahanan lainnya pada Senin ini.
“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” ujar Budi.
Kasus yang menjerat Febrie berawal dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait TPPU oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan usai Kejagung menerima limpahan berkas dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, berupa barang bukti emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Tim Sembilan Kejagung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada 22 Juli 2026, namun ia mangkir dengan alasan kesehatan. Pemeriksaan ulang lantas digelar pada Jumat (24/7/2026).
Febrie mendatangi Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB tanpa terendus media. Usai diperiksa marathon hingga malam hari pukul 22.57 WIB, Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan KPK, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media dan mengaku dirinya dikriminalisasi atas penetapan tersangka tersebut.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” celetuk Febrie sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.












