ABNnews — Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) resmi dititipkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
FA bakal mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa keputusan pemilihan tempat penahanan di Rutan KPK sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak penyidik Kejaksaan.
“Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” kata Febri Diansyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Febri menuturkan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan menjelaskan secara terbuka seluruh hal yang diketahuinya guna menghormati proses hukum yang berlaku.
Meskipun belum merinci pokok materi perkara, mantan Juru Bicara KPK tersebut mengungkapkan bahwa terdapat tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan untuk FA, yakni satu Sprindik dari Polri terkait kasus ASABRI dan dua sisanya merupakan Sprindik umum dari Kejaksaan.
“Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu,” tutur Febri sembari mengimbau semua pihak untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan objektif.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi terkait perbantuan tempat penahanan mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung terkait perbantuan penitipan tahanan sejak Jumat pagi.
“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” tegas Ely di Kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.












