Pabrik Terbakar, Krakatau Steel Umumkan Status ‘Force Majeure’!

Ilustrasi. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) di Jakarta, Sabtu (3/6/2023)/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

ABNnews — PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) resmi mengumumkan kejadian force majeure atau keadaan memaksa pada fasilitas produksi baja miliknya imbas insiden kebakaran yang melanda area produksi pabrik perseroan.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen KRAS mengonfirmasi kebakaran tersebut terjadi di area produksi Continuous Tandem Cold Mill (CTCM) pada pabrik Cold Rolling Mill (CRM) pada Minggu (19/7/2026) lalu.

“Perseroan telah mengalami peristiwa keadaan memaksa diduga sehubungan kebakaran pada area produksi CTCM di Pabrik Cold Rolling Mill,” ungkap Manajemen Krakatau Steel dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (24/7/2026).

Dampak dari insiden kebakaran ini membuat KRAS menghadapi kendala teknis dalam memproduksi produk baja jenis Cold Rolled Coil (CRC) Full Hard.

Meskipun demikian, manajemen memastikan operasional pabrik perseroan tidak berhenti total. KRAS masih dapat memproduksi sejumlah produk baja lainnya, seperti CRC Soft melalui fasilitas Batch Annealing Furnace (BAF) serta Hot Rolled Pickled and Oiled (HRPO) pada fasilitas Continuous Pickling Line (CPL).

Guna menjaga stabilitas dan pemenuhan kebutuhan produk CRC Full Hard di pasar domestik, perseroan berkomitmen tetap memenuhi kewajibannya kepada pelanggan melalui skema kemitraan dengan produsen baja dalam negeri lainnya.

“Keberlangsungan supply CRC Full Hard Nasional akan dipenuhi melalui skema kerja sama dengan perusahaan produsen CRC domestik,” pungkas Manajemen KRAS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *