ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus beberkan nasib sekitar 670 buruh PT Samwon Busana Indonesia Unit Jepara yang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Agustus 2026.
Kemenperin meluruskan isu penutupan total perusahaan sekaligus menyiapkan langkah mitigasi konkret demi melindungi hak para pekerja.
Berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, informasi yang beredar liar di tengah masyarakat perlu diluruskan. Rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 mendatang hanya mencakup Unit Jepara, bukan penutupan seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia secara total.
Sebaliknya, fasilitas pabrik Unit Semarang dipastikan tetap beroperasi aktif. Bahkan, unit tersebut baru saja menambah daya listrik sebesar 56% (dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA) pada 16 Juli 2026 untuk menggenjot kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa Kemenperin bergerak cepat melalui jajaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk menangani situasi ini secara terukur.
“Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi,” tegas Febri.
Guna menangani isu penutupan Unit Jepara dan melindungi iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah jurus mitigasi jangka pendek dan menengah:
1. Pemanggilan Manajemen & Klarifikasi Data Terpilah: Memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan/konsolidasi pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
2. Memastikan Pemenuhan Hak Pekerja: Berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai aturan hukum.
3. Pemetaan Penyerapan Kembali Tenaga Kerja: Berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah guna memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak.
4. Pengamanan Pesanan Ekspor & Komunikasi Kantor Pusat: Melakukan pendekatan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi keberlanjutan di Indonesia, serta melakukan pendekatan (engagement) dengan para buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri dan tidak dialihkan ke negara kompetitor.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja terdampak, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi serta ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.












