Polisi Ungkap Motif Pembunuhan WNI oleh WN Singapura di Denpasar

ABNnews –Seorang perempuan berinisial AS di Denpasar Selatan, Bali diduga menjadi korban pembunuhan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial berinisial MZ (25).

Wakapolresta Denpasar menjelaskan korban diperkirakan meninggal pada Jumat (10/7) sekitar pukul 04.00 Wita setelah terlibat cekcok dengan pelaku yang merupakan kekasihnya.

“Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan. Pelaku yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia,” Ujar Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta dalam konferensi persnya Kamis (16/7/2026), dilansir dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, adik korban menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan yang dinilai bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan.

Kronologi kejadian

Ketut menjelaskan, saat masuk ke kamar, saksi menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi tertutup selimut dan ditutupi sejumlah boneka yang berserakan di atas tubuhnya.

Saksi kemudian menemui pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Menyadari keberadaan saksi, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada warga dan pihak kepolisian.

Menerima laporan, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dibantu Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Sekitar pukul 23.45 Wita pada hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap MZ saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga mengungkap pelaku telah berada di Indonesia sekitar satu tahun dengan menggunakan visa wisata dan diketahui telah overstay selama kurang lebih satu tahun.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui korban beberapa kali memaafkan pelaku yang diduga berulang kali berselingkuh. Permintaan korban untuk mengakhiri hubungan diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *