ABNnews – Pemerintah resmi merilis regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang diundangkan pada 22 April 2026 lalu.
Kehadiran aturan ini sempat memicu tanda tanya dan kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait nasib tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Muncul spekulasi kuat, apakah insentif pajak murah ini benar-benar tetap berlaku, bahkan kini tanpa batasan waktu?
Menanggapi riak kekhawatiran tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Heru Nurhadi, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu panik.
Meskipun berstatus sebagai aturan pengubah atas PP 55 Tahun 2022, regulasi baru ini sama sekali tidak mengutak-atik besaran tarif pajak yang sudah berjalan selama ini.
“Meskipun PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022, regulasi baru ini tidak mengubah tarif PPh final. Tarif tetap sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan peredaran bruto tertentu,” jelas Heru dalam keterangannya. Rabu (17/6/2026).
Tidak hanya tarif yang dikunci di angka 0,5 persen, batas omzet maksimal untuk menikmati fasilitas ini juga tidak bergeser, yakni maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Selain itu, keistimewaan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berupa pembebasan pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun juga dipastikan tetap berlaku aman karena Pasal 60 PP 55 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan.
Meski sekilas tidak ada perubahan pada tarif, PP 20 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian teknis yang sangat krusial. Salah satu poin paling menarik adalah dihapusnya Pasal 59 PP 55 Tahun 2022.
Lewat penghapusan pasal tersebut, pemerintah resmi meniadakan batas waktu pemanfaatan PPh final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Artinya, selama omzet usaha mereka belum menyentuh angka Rp 4,8 miliar, mereka bisa terus menikmati tarif super miring ini tanpa dihantui masa kedaluwarsa.
Namun, karpet merah ini tidak berlaku bagi institusi berbentuk koperasi. Untuk koperasi, pemerintah tetap membatasi jangka waktu pemanfaatan fasilitas paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Di sisi lain, pemerintah juga memperketat sasaran subjek penerima fasilitas demi keadilan perpajakan. Mulai saat ini, fasilitas PPh final 0,5 persen hanya bisa dinikmati oleh tiga kelompok: Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (satu pendiri), dan Koperasi yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan aturan baru ini, badan usaha lain seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) biasa, hingga BUMDes/BUMDesma resmi dicoret dan tidak bisa lagi mencicipi fasilitas PPh final 0,5 persen.
Pemerintah juga mengubah formula penghitungan peredaran bruto. Batasan omzet Rp 4,8 miliar kini tidak lagi dinilai dari satu jenis usaha saja, melainkan mencakup akumulasi keseluruhan omzet usaha, jasa pekerjaan bebas (baik final maupun nonfinal), hingga penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
Lantas, bagaimana dengan pelaku usaha yang sudah telanjur terdaftar sebelum tanggal 22 April 2026 dan sedang menggunakan skema PP 55 Tahun 2022? Heru memastikan proses transisi berjalan adil dan meminta wajib pajak tidak cemas.
“Sepanjang masih memenuhi persyaratan PP 55 Tahun 2022 dan jangka waktu fasilitasnya belum berakhir, wajib pajak tersebut tetap dapat menggunakan PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022 sampai masa berlakunya selesai,” pungkasnya.
Melalui penyesuaian aturan ini, pemerintah berupaya adaptif terhadap dinamika model bisnis modern, sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional tanpa menekan ruang gerak UMKM.












