ABNnews – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Jalan Setiadarma www, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melalui akun media sosial yang diunggah Instagram @infobekasi memperlihatkan sebuah mobil menjadi sasaran pelaku pencurian modus pecah kaca.
Aksi pencurian tersebut menimpa seorang warga berinisial SP (42) asal Ciamis pada Rabu (15/7) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban kemudian melaporkan insiden itu pada pukul 21.00 WIB, yang segera direspons kepolisian dengan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai perkara tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan olah TKP.
”Anggota piket Polsek Tambun Selatan telah melakukan cek TKP setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” kata AKP Aliyani saat dikonfirmasi di Bekasi, Kamis (16/7/2026), dilansir dari Antara.
Aliyani menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 2829 KME melintas di Jalan Setiadarma sekitar pukul 19.45 WIB.
“Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan sebuah tempat pangkas rambut (barber shop) untuk mencukur rambut,” katanya.
Setelah selesai mencukur rambut sekitar pukul 20.30 WIB, korban bermaksud kembali ke rumah. Namun, saat berjalan menuju kendaraannya, korban terkejut melihat kaca pintu tengah sebelah kanan mobilnya sudah dalam keadaan pecah.
Setelah diperiksa, korban mendapati satu buah tas selempang warna hitam yang diletakkan di dalam mobil telah raib.
“Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp9 juta, satu unit telepon seluler (ponsel) pintar iPhone 15, satu unit ponsel Realme, serta dompet berisi dokumen pribadi seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM dan kartu BPJS,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Tambun Selatan telah melakukan rangkaian tindakan kepolisian, mulai dari melakukan olah TKP, mengamankan area sekitar, hingga memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
”Petugas di lapangan telah mendata dan meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni A (37) dan K (33). Kami juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Aliyani.












