Bejat! Pria di Grobogan Tega Perkosa Nenek Usia 90 Tahun

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Perbuatan RU (31), seorang pria di Grobogan, Jawa Tengah, benar-benar di luar batas kemanusiaan.

Ia tega melakukan tindakan pemerkosaan terhadap tetangga satu desanya sendiri, seorang nenek yang telah berusia lanjut, yakni 90 tahun.

Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menjelaskan aksi kekerasan seksual biadab tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam di wilayah Kecamatan Grobogan. Saat peristiwa kelam itu terjadi, kondisi rumah korban diketahui sedang sepi.

“Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar,” kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026). “Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya,” tambahnya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, RU diduga menggunakan cara-cara kekerasan. Korban yang sudah renta sempat berupaya mempertahankan diri, namun daya fisiknya kalah kuat dengan intimidasi pelaku.

Modus Pelaku memanfaatkan kelengahan rumah yang ditinggal takziah. Ia diduga melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan agar korban menuruti nafsu bejatnya.


“Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya. Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, ini masuk unsur pemerkosaan,” terang AKP Sunarto.

Tindakan asusila tersebut untungnya tidak berlangsung lebih lama. Aksi RU langsung terhenti ketika anggota keluarga korban mendadak pulang dari acara takziah dan memergoki keberadaan pelaku di dalam rumah.

Panik karena aksinya ketahuan, RU langsung menghentikan perbuatannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam, namun ia berhasil menceritakan kronologi pemerkosaan itu kepada pihak keluarga yang langsung meneruskannya ke perangkat desa dan Polsek Grobogan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut,” jelas Sunarto.

Setelah melakukan perburuan, Unit Reskrim Polsek Grobogan akhirnya berhasil meringkus RU di kediamannya pada Rabu (15/7) tanpa ada perlawanan berarti.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatan bejatnya, RU kini resmi ditahan di Mapolsek Grobogan dan dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual.

Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.


“Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian,” pungkas Sunarto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *