Gerebek Pesta Narkoba di Hotel Surabaya: 8 Orang Ditangkap, 3 di Antaranya Anggota Dewan

Ilustrasi pesta narkoba di tempat karaoke. Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

ABNnews – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Dari aksi penggerebekan tersebut, sebanyak 8 orang berhasil ditangkap, di mana 3 orang di antaranya terungkap merupakan oknum anggota DPRD di wilayah Jawa Timur.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Identitas tiga pelaku sebagai wakil rakyat terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

“Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim),” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga tengah berpesta narkoba di kamar hotel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan delapan orang sedang mengonsumsi barang haram bersama-sama.

Di lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap (bong), korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang difungsikan untuk menyembunyikan sabu.

“Dari keterangan N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya,” beber Hadi.

Berdasarkan hasil tes urine dan penyidikan, sebanyak 7 orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi, sementara N terbukti mengonsumsi sabu dan ekstasi sekaligus.

Meskipun melibatkan oknum anggota dewan dan terbukti positif mengonsumsi narkotika, Polrestabes Surabaya memproses hukum kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Langkah ini diambil lantaran barang bukti yang disita jumlahnya berada di bawah batas minimal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” pungkas Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *