ABNnews – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo digarap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selama kurang lebih 7,5 hingga 8 jam, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan buntut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf.
Budi diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga petang hari. Usai merampungkan agenda pemeriksaan, Budi membeberkan bahwa penyidik mencecar sekitar 50 butir pertanyaan kepadanya dan seluruh proses berlangsung kondusif.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga sangat-sangat profesional, sangat humanis. Jadi setiap pertanyaan juga disampaikan dengan baik dan kami juga memberikan keterangan yang dibutuhkan sesuai dengan poin-poin yang ditanyakan. Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Budi usai keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meskipun dicecar puluhan pertanyaan, Budi enggan merinci substansi materi pemeriksaan karena menilai hal tersebut merupakan kewenangan utuh pihak penyidik. Kehadirannya ditegaskan sebagai wujud iktikad baik untuk memberikan keterangan demi memperjelas duduk perkara.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Budi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan personal maupun mengenal sosok Faizal Assegaf secara pribadi.
Segala hal yang pernah disampaikan ke publik mengenai kasus yang menyeret Faizal murni merupakan pelaksanaan tugas profesionalnya sebagai juru bicara lembaga antirasuah.
“Tidak pernah bertemu. Artinya saya juga tidak mengenal secara personal pihak-pihak yang bersangkutan, dan apa yang kami sampaikan murni profesionalitas dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh warga,” jelas Budi.
Ia menambahkan, seluruh informasi yang dirilis KPK kepada masyarakat selalu berlandaskan fakta-fakta hukum dan perkembangan penanganan perkara di lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi independensi serta profesionalisme.
Pemeriksaan terhadap Jubir KPK ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat Faizal Assegaf pada 14 April 2026.
Laporan tersebut dipicu ketidakpuasan Faizal atas pernyataan KPK usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 7 April 2026. Faizal menilai ada keterangan Jubir KPK yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai,” tuding Faizal saat menyambangi Mapolda Metro Jaya kala itu.
Selain melapor ke kepolisian, Faizal juga sempat membawa persoalan ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 15 April 2026 atas dugaan penggunaan fasilitas lembaga untuk menyebarkan informasi tidak akurat.
Menanggapi laporan tersebut, Budi menyikapi santai dan menegaskan bahwa melapor ke pihak berwajib adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Ia memastikan KPK terus bekerja transparan, akuntabel, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan saksi dan alat bukti guna menentukan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.












