ABNnews –Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang perusahaan kini ditangani Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi.
Insiden curat perusahaan gudang tersebut terjadi di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan mengatakan dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial J (31) yang diduga sebagai pelaku pembobolan.
“Terduga pelaku J diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026), dilansir dari Antara.
Peristiwa tersebut berawal ketika petugas gudang melakukan pengecekan inventaris barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, manajemen mendapati sejumlah barang berupa 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter telah hilang dari tempat penyimpanan.
“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen perusahaan yang ditindaklanjuti dengan instruksi untuk melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas (CCTV) di sekitar area gudang,” katanya.
Pada Senin (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria menyelinap masuk melalui bagian belakang gudang dan mengambil dua dus minyak sayur. Petugas operator langsung menghubungi kepala keamanan untuk melakukan tindakan pengamanan.
Setelah dilakukan penyisiran di area gudang, terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang bersembunyi pada pukul 03.30 WIB dan langsung diamankan oleh petugas keamanan internal perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur. Pria tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan pada Senin (13/7) malam sekitar pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Erwin, kasus tersebut saat ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui rangkaian kejadian, total kerugian materiil, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, di mana penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan penuh pihak pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nadzar Lendi












