ABNnews – Markas Besar (Mabes) TNI merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap dugaan keterlibatan perwira menengah TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam pusaran korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Sektor yang dibidik adalah tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan, pihaknya menghormati penuh proses hukum yang kini tengah berjalan di Korps Adhyaksa tersebut.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” kata Brigjen Muhammad Nas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Nas menambahkan, pihak internal TNI akan segera berkoordinasi dengan tim penyidik Kejagung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pihak Kejagung blak-blakan membongkar peran Kolonel Budi Utomo dalam kasus korupsi kakap ini. Saat proyek bergulir, Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Proyek ini digarap bersama Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung (LP), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).
“Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ungkap Syarief kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Syarief menjelaskan, proyek bernilai fantastis tersebut berjalan secara melawan hukum karena tidak memenuhi spesifikasi kontrak dan sarat akan penggelembungan harga (mark up).
Tak hanya itu, penyidik juga mengendus adanya manipulasi dalam berita acara serah terima barang. Modusnya terbilang nekat:
* Target Kontrak: 21.081 unit kendaraan motor listrik.
* Realisasi di Lapangan: Baru diserahkan sebanyak 3.229 unit (sekitar 15%).
* Status Pembayaran: Sudah dicairkan penuh alias 100 persen.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” cetus Syarief.
Meski bukti keterlibatan sudah terang benderang, Kejagung menegaskan belum bisa menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka. Hal ini terganjal regulasi peradilan karena Budi merupakan prajurit TNI aktif.
Untuk itu, penanganan perkara Budi akan dialihkan dan digarap secara koneksitas melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” pungkas Syarief.




