ABNnews – Indeks Harga Pembelian Manajer atau Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 dilaporkan anjlok ke level 46,9, turun dari posisi 50,0 pada Mei lalu.
Merespons kondisi lampu kuning ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung tancap gas menyiapkan jurus jitu berupa pasokan gas murah demi menyelamatkan industri nasional agar tidak ambruk dan masuk ke jurang keterpurukan.
Berdasarkan laporan S&P Global, kejatuhan indeks manufaktur di bawah ambang batas normal (50,0) ini dipicu oleh lesunya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun pasar ekspor. Alhasil, aktivitas produksi, pembelian bahan baku, hingga penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur ikut melorot.
Tantangan industri kian pelik lantaran para pelaku usaha juga harus menghadapi lonjakan biaya produksi. Kombinasi naiknya harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar rupiah membuat inflasi harga input melonjak tajam, hingga mencatatkan rekor tertinggi kedua sejak survei PMI pertama kali dimulai pada tahun 2011.
“Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional,” tegas Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Febri, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan taktis dan efektif agar beban operasional yang ditanggung industri bisa ditekan seminimal mungkin.
Salah satu senjata andalan Kemenperin untuk membuat industri kembali bernapas lega adalah program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Kebijakan ini menjadi instrumen super krusial untuk memangkas biaya energi bagi sektor-sektor industri yang mengandalkan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.
“Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi serta menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat,” kata Febri.
Sebagai langkah nyata, pemerintah per Senin (29/6) kemarin resmi mengetok palu penurunan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU, dari yang semula mencekik di angka US$ 20-23 per MMBTU.
Langkah berani ini diharapkan menjadi angin segar yang instan untuk mendongkrak PMI Manufaktur kembali ke jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan, sekaligus menjadi benteng pertahanan guna mencegah badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa perlindungan terhadap Industri Dalam Negeri (IDN) menjadi harga mati di tengah dinamika global yang makin kompleks.
Kebijakan proteksi ini bukan sekadar urusan kelangsungan bisnis pengusaha, melainkan tameng vital untuk melindungi nasib dan masa depan dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
“Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Selain program gas murah dan proteksi pasar domestik dari praktik dagang tidak sehat, Kemenperin juga terus menggeber program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), fasilitasi investasi manufaktur, hingga perluasan akses ekspor ke pasar-pasar nontradisional.
Menariknya, di balik rapor merah penurunan PMI pada Juni, survei S&P Global menangkap sinyal positif dari psikologis para pelaku industri. Tingkat optimisme mereka terhadap prospek usaha dalam 12 bulan ke depan justru merangkak naik dibandingkan bulan sebelumnya.
Optimisme ini membumbung tinggi seiring dengan ekspektasi para bos manufaktur bahwa tekanan harga global akan segera mereda dan permintaan pasar perlahan bakal kembali pulih.












