banner 728x250

Tangis Histeris Sang Anak Pecah Saat Polisi Ringkus IRT Pemilik 3 Kg Ganja di Tapsel

Petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga membawa 3 kilogram ganja kering menggunakan becak bermotor. (Foto: Ist)

ABNnews – Tangis histeris seorang anak pecah di jalanan saat menyaksikan ibu kandungnya yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS diringkus aparat kepolisian.

RS ditangkap basah oleh petugas saat tengah menyelundupkan ganja kering seberat 3 kilogram dengan menggunakan armada becak bermotor (betor) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut, Satresnarkoba Polres Tapsel tidak hanya mengamankan RS.

Petugas juga turut menciduk pengemudi betor berinisial HK yang diduga kuat terlibat aktif sebagai kurir pengantar barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.

Philip memaparkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan berharga masyarakat yang mengendus adanya dugaan pengiriman paket ganja kering dalam jumlah besar.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mencegat para pelaku beserta barang buktinya.

“Dari tangan ibu rumah tangga ini, diamankan ganja kering seberat 3 kilogram,” ungkap AKP Philip kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, pasokan ganja kering siap edar tersebut diketahui diselundupkan dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Barang haram itu rencananya akan dipecah dan diedarkan secara luas di wilayah hukum Tapsel.

Dari hasil bisnis gelap ini, pelaku diketahui mematok harga ganja senilai Rp 900.000 untuk setiap satu kilogramnya. Mirisnya lagi, aksi nekat ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan oleh sang IRT.

“Yang bersangkutan sudah dua kali melakoni bisnis haramnya,” beber Philip.

Dari hasil interogasi mendalam, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi kriminal tersebut.

Tersangka RS bertindak sebagai otak sekaligus pemilik modal atas kepemilikan 3 kg ganja, sedangkan HK berperan teknis sebagai kurir yang mengantarkan barang menggunakan becak bermotor miliknya.

Sebagai imbalan atas jasanya mengangkut paket narkotika golongan I tersebut, sang penarik betor dijanjikan upah ratusan ribu rupiah untuk sekali jalan.

“Ibu rumah tangga itu sebagai pemilik barang, sedangkan pengemudi becak bermotor dibayar Rp 150.000 untuk sekali pengantaran,” ucap Philip memaparkan modus operandi pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dan HK kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Satresnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan masih terus melakukan pengembangan intensif guna memburu kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat.

Atas tindakan nekatnya, kedua pelaku kini dibayangi hukuman yang sangat berat.

“Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Philip tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *