ABNnews – Langkah tegas diambil pemerintah untuk memutus rantai kejahatan siber dan penyalahgunaan data. Mulai 1 Juli 2026 mendatang, proses pendaftaran kartu perdana tidak akan cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja, melainkan wajib menggunakan sistem registrasi berbasis biometrik bagi seluruh pengguna baru.
Kebijakan anyar yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini diterapkan demi mempertebal perlindungan data pribadi sekaligus menekan ruang gerak pelaku kejahatan digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengonfirmasi bahwa pemberlakuan secara penuh ini diputuskan setelah pemerintah menggelar uji coba ketat sejak Januari 2026 lalu bersama beberapa operator seluler.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026,” tegas Edwin dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Edwin memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi berkala selama masa uji coba, sistem registrasi berbasis biometrik ini terbukti jauh lebih kilat dan praktis jika dibandingkan dengan metode konvensional yang sekadar mengetik nomor NIK dan KK.
Proses pemindaian data biometrik pelanggan baru ini diklaim rata-rata hanya memakan waktu kurang dari satu menit saja.
Bukan sekadar mengejar efisiensi waktu, pemerintah menilai teknologi pemindaian ini sangat ampuh meminimalisasi celah manipulasi data atau penggunaan identitas palsu untuk mengaktifkan nomor-nomor ilegal.
Lewat validasi biometrik ini, masyarakat juga diberikan kendali penuh untuk melacak dan melaporkan jika ada data pribadi mereka yang dicatut tanpa izin oleh pihak lain.
“Kalau ada nomor yang bukan miliknya, masyarakat bisa langsung melaporkan agar nomor tersebut segera dimatikan,” kata Edwin menjelaskan skema pengamanannya.
Di sisi lain, penerapan sistem baru ini disebut-sebut membawa angin segar bagi industri telekomunikasi tanah air. Pasalnya, kebijakan ini sangat membantu operator seluler dalam menyaring dan memperbaiki validitas pangkalan data (database) pelanggan mereka agar lebih riil dan bersih.
Komdigi mencatat, sepanjang masa uji coba pada April 2026 kemarin, penetrasi registrasi SIM Card berbasis biometrik sudah mencetak angka impresif dengan rata-rata 300 ribu nomor baru per hari. Pemerintah pun membidik target produktivitas yang sama saat aturan ini resmi diketok secara nasional awal Juli nanti.
Sejauh ini, tiga raksasa operator seluler di tanah air, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, dipastikan telah sukses melewati masa uji coba sistem.
Pemerintah pun menjamin seluruh infrastruktur dan kesiapan ekosistem digital milik operator telah matang untuk mengimplementasikan registrasi biometrik ini secara serentak dari Sabang sampai Merauke.













