banner 728x250

Duduk Perkara Kakek Mujiran Ditahan Usai Ambil Sisa Getah Karet di Kebun PTPN, Kini Dibela Bos BUMN

Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencuriaan sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. Istimewa

ABNnews – Nasib pilu menimpa Kakek Mujiran (74). Di usianya yang sudah senja, ia harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi.

Lansia ini dijebloskan ke penjara setelah dituding mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Kasus yang menimpa Kakek Mujiran kini bahkan sudah telanjur bergulir di meja hijau persidangan. Duduk perkara kasus ini bermula pada Februari 2026 lalu, saat sang kakek sehari-hari mengais rezeki sebagai buruh penyadap karet di perkebunan milik perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam berkas dakwaan jaksa, Kakek Mujiran dituduh sengaja menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk dijual secara ilegal.

Aksi tersebut terendus saat rekan sang kakek, Nur Wahid, hendak mengangkut dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari, namun telanjur kepergok petugas keamanan kebun.

Petugas yang curiga kemudian menyisir lokasi dan menemukan delapan karung tambahan. Pihak PTPN I mengeklaim total barang bukti mencapai 10 karung seberat 550 kilogram dengan kerugian sekitar Rp 8,8 juta.

Namun, Kakek Mujiran bersikeras hanya mengakui dua karung getah karet yang memang berniat ia jual untuk menyambung hidup.

Ramainya isu kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan pusat.

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, langsung melayangkan teguran super keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dony mengecam habis-habisan tindakan hukum yang dinilai buta rasa kemanusiaan tersebut. Ia mengingatkan jajaran direksi mengenai hakikat utama berdirinya sebuah perusahaan negara.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” tegas Dony Oskaria dengan nada tinggi di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Menurut Dony, langkah memidanakan warga miskin yang sekadar berjuang bertahan hidup telah mencederai marwah BUMN. Sebagai tindakan konkret, BP BUMN bersama Danantara langsung merilis tiga instruksi saklek yang wajib dipatuhi Direksi PTPN.

Instruksi pertama dan utama adalah penghentian total proses hukum. PTPN diperintahkan segera mencabut laporan resmi di kepolisian dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Tak hanya itu, Dony juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka selaku Kepala BP BUMN atas insiden yang mencederai keadilan publik ini. Ia memerintahkan pimpinan wilayah PTPN setempat untuk sowan langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarga guna meminta maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” cetus Dony.

Poin instruksi berikutnya tak kalah humanis, yakni pemberian bantuan sosial dan lapangan kerja. PTPN diwajibkan merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan pekerjaan baru yang ramah terhadap kondisi fisiknya, atau mengalihkan peluang kerja tersebut kepada anggota keluarganya agar memiliki penghasilan layak.

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tegasnya.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara memastikan kasus Kakek Mujiran akan menjadi peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi total terhadap SOP pengamanan aset akan digulirkan demi mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” pungkas Dony.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *