ABNnews — Selebgram sekaligus lady punk Mondy Tatto alias DRA (juga disapa M) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bersama seorang pria berinisial DD atas kasus dugaan pembunuhan seorang pengamen jalanan berinisial FA yang dipicu persoalan cinta segitiga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, membeberkan kronologi peristiwa berdarah tersebut bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kala itu, korban FA sedang duduk santai bersama rekannya di depan sebuah salon. Keributan pecah saat tersangka DD tiba mengendarai sepeda motor milik Mondy Tatto dan korban bermaksud meminjam kendaraan tersebut. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada perkelahian fisik di jalanan.
Di tengah pertikaian tersebut, Mondy Tatto diduga ikut campur dan menganiaya korban.
“Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban,” ujar Dimmas dikutip dari detikcom, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kepala korban sempat dibenturkan ke kendaraan sekitar. Meski sempat dilerai warga dan dibawa pulang oleh rekannya, perselisihan rupanya belum usai.
Perseteruan kembali berlanjut beberapa saat kemudian di sebuah rumah kontrakan. Di tempat inilah tersangka DD menusuk korban FA menggunakan senjata tajam.
Meskipun dilarikan rekan-rekannya ke Rumah Sakit Bakti Husada, nyawa FA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Mendapat laporan warga, polisi bergerak cepat melakukan perburuan. Hanya dalam hitungan jam, tersangka utama penusukan yakni DD berhasil diringkus di kawasan Tambelang, Bekasi.
Terkait pemicu insiden maut sesama pengamen punk ini, Ketua RT setempat, Boy Sandi, menyebutkan perselisihan disinyalir kuat akibat urusan cemburu dan asmara yang telah memanas sejak sore hari sebelumnya di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati hingga Kalijaya.
“Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit. Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu,” ungkap Boy.
Saat ini, Mondy Tatto bersama DD telah ditahan di Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi data terkait kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).












