Mulai SD Kelas 4, Materi Pencegahan LGBTQ Resmi Disisipkan di Kurikulum Sekolah T.A. 2026/2027

Wakil Menteri Kementerian Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i. (Foto: Kemenag)

ABNnews — Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyisipkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah yang menyasar siswa mulai dari kelas 4 SD, SMP, hingga SMA pada tahun ajaran 2026/2027.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi (disisipkan) materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Syafi’i dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (23/7/2026).

Romo Syafi’i menjelaskan, materi ini sengaja dirancang agar para peserta didik memahami bentuk dan metode penyebaran budaya LGBTQ yang marak terjadi di masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Melalui pemahaman yang rinci dan terarah, para siswa diharapkan memiliki bekal yang memadai untuk membentengi diri agar tidak terjebak dalam gerakan penyebaran tersebut.

“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *