ABNnews – Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan 101 orang yang sempat diamankan terkait dugaan rencana kerusuhan dalam aksi Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5) kemarin.
Ratusan orang tersebut sebelumnya diciduk petugas karena diduga hendak menyusup dan memicu kericuhan di kawasan Monas serta depan Gedung DPR/MPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut mereka telah kembali ke rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kombes Budi Hermanto memastikan proses pemulangan 101 orang tersebut dilakukan sejak Sabtu (2/5/2026) dini hari. Proses pemulangan ini dilakukan di bawah pengawasan keluarga serta pendampingan hukum.
“Semalam, 101 orang tersebut sudah pulang ke rumah masing-masing dengan dijemput keluarga dan pendampingan dari LBH Jakarta,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (2/5).
Meski ratusan orang tersebut sudah dipulangkan, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Satgas Gakkum Polda Metro Jaya kini tengah fokus mendalami berbagai barang bukti yang disita, termasuk selebaran berisi rencana aksi kerusuhan.
Budi menambahkan, pihaknya kini tengah membidik otak di balik pergerakan kelompok tersebut.
“Kami juga masih mendalami dan mencari tahu aktor di balik rencana tersebut, termasuk penggalang dananya,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membeberkan sejumlah barang bukti berbahaya yang berhasil diamankan petugas di lapangan. Diduga kuat, barang-barang tersebut disiapkan untuk menyerang petugas dan merusak fasilitas umum.
Barang bukti tersebut antara lain: Botol kosong dan kain pemicu (bahan untuk bom molotov), Paku beton untuk merusak bangunan atau pembatas beton, Ketapel dengan gotri sebagai senjata penyerangan petugas, serta Dokumen rencana kerusuhan.
Iman menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya deteksi dini agar hak penyampaian pendapat para buruh tidak ditunggangi oleh kelompok anarkis. Langkah preventif dilakukan sebelum kelompok tersebut sempat melakukan tindak pidana.
“Langkah ini merupakan bagian dari menjaga marwah demokrasi agar penyampaian pendapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka yang tertangkap tangan membawa barang berbahaya diamankan untuk pendalaman,” jelas Iman di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.













