banner 728x250

Silahkan Kampanye Kotak Kosong Asal Jangan Mengajak Tidak Menggunakan Hak Pilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin. (Foto: antaranews)

ABNnews — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin tidak mempersoalkan kampanye kotak kosong. Namun ia meminta untuk tidak mengajak masyarakat untuk golput (tidak menggunakan hak pilih).

“Yang penting jangan sampai mengampanyekan orang tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Affifudin, Jumat (13/09) di Batam, Kepulauan Riau.

Ia menegaskan, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. “KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada,” ujar dia.

Afifuddin berharap semua pihak untuk menyukseskan pilkada Serentak pada November mendatang. Ia menerangkan dengan peran serta masyarakat dapat melahirkan pemimpin yang bisa menyejahterakan nantinya.

“Kami minta support dari semua pihak partai politik, masyarakat sebentar lagi akan penetapan calon dan menggunakan hak pilih tanggal 27 November. Kita berharap Pilkada berjalan lancar, partisipasi tinggi dan menghasilkan kepala daerah yang menyejahterakan rakyatnya,” ujarnya.

Disinggung soal Pilkada ulang jika pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong, Afifudin menyebut pemilu akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya. Ia menyebut hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama DPR RI, dan instansi terkait.

“Tahun depan kesepakatan kita di Komisi II DPR RI kemarin. Kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya,” ujarnya.

Afifuddin mengatakan untuk tahapan pelaksanaan Pilkada ulang akan disiapkan KPU. Lama tahapan tersebut akan diketahui usai simulasi yang dilakukan KPU RI.

“Berapa bulan tahapannya nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari awal,” ujarnya

Afifuddin mengungkapkan calon kepala daerah yang kalah bisa ikut kembali pada pilkada ulang tersebut. Ia menyebut hal tersebut diatur dalam undang-undang Pilkada. “Calon Bisa bersaingan kembali, aturannya UU pilkada,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *